Lakukan Pembiaran atas Pelanggaran Peserta Pilkada, Integritas Bawaslu Purwakarta Dinilai Buruk
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mempertanyakan integritas Bawaslu menghadapi Pilkada Purwakarta 2024. Organisasi ini menilai Bawaslu melakukan pembiaran atas pelanggaran yang dilakukan sejumlah pasangan calon (paslon).
Pelanggaran yang dimaksud, yakni pemasangan stiker bergambar paslon di mobil angkutan umum. Ketua KMP Purwakarta Zaenal Abidin menegaskan, ada dua paslon yang melanggar, yakni paslon Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo dan Yadi Rusmayadi-Pipin Sopyan.
Yang membuat Zaenal geram, pelanggaran tersebut sudah dilakukan selama berbulan-bulan. Namun, hingga saat ini tak ada tindakan dari Bawaslu Purwakarta.
Pelanggaran ini kan dengan mudah terlihat oleh publik secara kasat mata, tanpa harus ada pengaduan. Tapi sampai saat ini tak ada aksi dari Bawaslu, tandas Zaenal, Jumat (25/10/2024).
Dia mengatakan, pekan lalu dia sudah melaporkan secara lisan ke Bawaslu Purwakarta. Namun setelah sepekan melapor, stiker kedua paslon masih menempel di kaca bagian belakang mobil angkutan umum.
Atas pembiaran yang dilakukan Bawaslu Purwakarta, Zaenal menilai bahwa integritas lembaga penyelenggara Pemilu tersebut sangat buruk.
Perlu waktu berapa lama lagi Bawaslu akan menindak pelanggaran ini? Pekan lalu pihak Bawaslu bilang, masalah ini sedang dikoordinasikan. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Ini sudah berlangsung berbulan-bulan. Apakah ada pihak yang ditakuti Bawaslu? Siapa? Bilang ke saya! kata Zaenal.
Dia masih berharap Bawaslu menunjukkan kinerja profesionalnya agar kepercayaan publik Purwakarta terhadap lembaga ini tak luntur.
Saya berharap Bawaslu melakukan tugas sesuai tupoksinya. Jika sampai besok belum juga ada respons dari Bawaslu, saya akan membawa atau melaporkan persoalan ini melalui saluran hukum, imbuhnya.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Ketua Bawaslu Purwakarta Yusup Supriyanto mengakui adanya laporan dari KMP. Dikatakannya, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan dengan stake holder.
Survei Psikometri Pilgub DKI Jakarta, Ethical Politics : RK-Suswono Unggul di Pemilih Pelajar
Kita kordinasikan dengan pihak terkait, yaitu Dishub, kepolisian, dan KPU, kata Yusup singkat. Tak ada penjelasan darinya, mengapa Bawaslu belum melakukan tindakan apapun. Padahal pelanggaran tersebut sudah berlangsung berbulan-bulan, dan sangat kasat mata.
Pemasangan atribut kampanye di angkutan umum, melabrak Keputusan KPU Kabupaten Purwakarta No.949 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye.
Disebutkan bahwa larangan penempelan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamplet dan stiker di tempat umum.
Ini termasuk pada rambu lalu lintas, lampu penerang jalan, tiang listrik, tiang telepon, taman rekreasi, taman hijau milik pemda, pipa air, tempat cagar budaya, dan angkutan umum/kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut publik.***