Tak Miliki IMB, Rumah Mewah Ratu Emas Pengusaha Skincare di Makassar Disegel
MAKASSAR, iNews.id Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar menyegel rumah pengusaha skincare yang biasa disapa Ratu Emas. Penyegelan dilakukan karena bangunan yang berlokasi di Jalan Bontoloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar ini diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Makassar, Agus Mulia mengatakan, sebelum penyegelan, sempat dilakukan beberapa kali upaya komunikasi. Upaya ini, kata dia tidak mendapay respons.
"Kami telah melakukan penyegelan karena pemilik bangunan ini terbukti melanggar peraturan dengan membangun tanpa izin. Sebelumnya, kami sudah memberikan peringatan dan surat panggilan, namun tidak ada respons," ujar Agus di Makassar, Jumat (25/10/2024).
Pantauan di lokasi, proses pembangunan rumah mewah tersebut masih berlanjut meski telah resmi disegel. Tampak, sejumlah pekerja masih melakukan pengerjaan konstruksi.
Dinas Tata Ruang Kota Makassar akan berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menentukan langkah selanjutnya. Beberapa opsi yang mungkin diambil, yaitu penertiban bangunan atau bahkan pembongkaran jika memang melanggar aturan yang sangat serius.
"Kami akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan. Jika pemilik bangunan tidak kooperatif, maka kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.