Dijanjikan Khodam Sakti Besi Kuning, Wanita Paruh Baya Tertipu Barang Berharga dan Uang
JAMBI - Dua orang warga Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa dibekuk tim Reskrim Polsek Jelutung di salah satu hotel di Kota Jambi.
Keduanya diamankan setelah melakukan penipuan seorang perempuan di Kota Jambi inisial SS (43). Korban ditipu pelaku dengan modus akan mendapatkan khodam sakti pusaka besi kuning
"Kedua tersangka bernama Ali Alatas (42) dan Kodratullah (38) telah ditahan di rutan Polsek Jelutung," ungkap Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi Ilham, Jumat (25/10/2024).
Dia menceritakan, kejadiannya pada tanggal 21 Oktober sekitar pukul 15.20 WIB. Ketika itu, korban inisial SS dihampiri oleh kedua tersangka. Mereka berpura-pura mencari alamat kantor Dinas Sosial.
Tidak lama kemudian, korban diajak naik mobil tersangka dan dibawa ke lorong Aster depan Asrama Haji Jambi. Selama di dalam mobil, korban akan diberikan sebuah jimat ampuh berupa khodam pusaka besi kuning.
"Korban diminta untuk menyerahkan handphone, uang dan kartu ATM serta akan diberikan khodam pusaka besi kuning," ujar Andi.
Debat Perdana Calon Bupati dan Wakil Maybrat: Adu Visi Misi Menuju Pembangunan Adil dan Maju
Agar korban lebih percaya lagi, sebelum korban bisa mendapatkan jimat khodam pusaka besi kuning, korban diminta mensucikan diri dengan cara ambil air wudhu.
Jadi ketika korban ini ambil air wudhu, kedua tersangka ini malah kabur meninggalkan korban, tandasnya.
Tersadar kena tipu muslihat para pelaku, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Jelutung.
Petugas yang mendapat laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.
Tidak sia-sia, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang berada di salah satu hotel di Kota Jambi.
Jadi tersangka ini berada di hotel, kemudian tim langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan tersangka tersebut, imbuh Andi.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polsek Jelutung. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Xenia, uang tunai, smartphone, kartu ATM dan jimat palsu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diganjar Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara 4 tahun.