Uang Hampir Rp1 Triliun di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diduga Hasil Makelar Kasus
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp920 miliar dalam berbagai mata uang dan emas batangan 51 kilogram (kg) saat menggeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Zarof ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyidik kaget saat menemukan barang bukti tersebut.
“Kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers, Jumat (25/10/2024).
Dia menjelaskan, Zarof terlibat suap dalam mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi. Uang hampir Rp1 triliun yang ditemukan itu merupakan hasil pengurusan banyak perkara di MA.
“Dari mana uang ini berasal? menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara,” sambung dia.
Diketahui, menetapkan mantan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan-pengurusan perkara lainnya selama menjabat sebagai Kapusdiklat MA.
“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang uang asing,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pihaknya menyita barang bukti dari ZR berupa uang mencapai Rp920 miliar lebih, serta logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg.
“Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ujar dia.