Bawa Ratusan Pil Obat Terlarang, 2 Pemuda Diciduk di Jalan Ahmad Yani Bekasi
BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pria yang membawa obat-obat terlarang di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dari tangan keduanya disita sebanyak 650 butir pil Tramadol dan 200 pil Eximer.
Penangkapan kedua pria ini dilakukan Tim 1 Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota. Tim yang dipimpin Ipda Doslan ini melakukan patroli ruti pada Minggu (27/10/2024).
Menangkan Rober Adhe, Mantan Bupati Rina Iriani Bagikan 65 Kolesi Sepatu dan Tas Kesayangannya
"Pukul 04.00 WIB, tim menangkap dua pria yang kedapatan membawa ratusan pil obat terlarang," tulis akun Instagram @perintispresisi.bekasikota dikutip bekasi.inews.id pada Minggu (27/10/2024).
Dari tangan para pelaku disita sebanyak 650 pil Tramadol dan 200 pil Eximer. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna proses lebih lanjut.