Drama Eksekusi Ronald Tannur, Berada di Perumahan Elit, Kejati Jatim Minta Bantu Aparat TNI
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti (29), pada Minggu (27/10/2024). Eksekusi dilakukan di salah satu rumahnya di kawasan elite Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.
Eksekusi berlangsung dengan pengamanan ketat. Ronald, putra mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, sebelumnya berusaha menunda proses hukum ini dengan berbagai upaya.
"Alhamdulillah, proses eksekusi berjalan lancar," ujar Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim, seraya mengungkapkan bahwa Ronald memiliki dua alamat resmi: satu di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan satu lagi di Surabaya.
Menurut Mia, selama ini Ronald menunjukkan usaha menghindar dari eksekusi, namun pihak Kejati tidak gentar dan bahkan melibatkan aparat TNI untuk memperkuat pengamanan.
"Penundaan adalah hal yang wajar, tapi kami berpegang pada SOP dengan melibatkan aparat keamanan," tegas Mia.
Kasus ini semakin mencuri perhatian setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis Ronald dengan hukuman lima tahun penjara. Sebelumnya, Ronald sempat dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang membuatnya sempat menghirup udara bebas.
Namun, kejadian ini berbuntut panjang ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim PN Surabaya atas dugaan suap dalam pembebasan Ronald. Ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik (ketua majelis), Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiganya kini menghadapi jerat hukum yang serius, diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf C jo Pasal 12 B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHAP. Kasus ini tak hanya menjadi babak baru dalam peradilan Ronald, tetapi juga membuka tabir baru soal integritas lembaga peradilan di Indonesia.