FLP Grobogan Soroti Banyaknya Alat Peraga Kampanye Pemilihan 2024 Langgar Regulasi

FLP Grobogan Soroti Banyaknya Alat Peraga Kampanye Pemilihan 2024 Langgar Regulasi

Terkini | muria.inews.id | Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:00
share

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Forum Lintas Pelaku (FLP) Grobogan selaku pemantau Pemilihan 2024 menyoroti banyaknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Grobogan.

Hal tersebut disampaikan melalui rilis tertulis yang ditandatangani Ketua FLP Grobogan Agus Dwi Cahyono dan Sekretaris Mukhayatin, pada Minggu (27/10/2024).
 
APL yang dipasang oleh pasangan calon atau tim kampanye dalam Pemilihan 2024 di Kabupaten Grobogan dinilai FLP menjadi bukti bahwa calon kepala daerah dan tim kampanye tidak peduli dengan isu lingkungan.

Karena regulasi pemasangan APK sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 1251 tahun 2024. 

Di mana di ketentuan tersebut diatur bahwa pemasangan APK dilaksanakan dengan pertimbangan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Yakni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasangan APK dilarang: melintang diatas jalan, merusak pohon pelindung jalan atau dipaku di pohon.

Termasuk larangan pemasangan APK di jalan protokol di Kota Purwodadi yakni Jalan R. Suprapto, Letjen S. Parman, MT Haryono, Jendral Sudirman dan Piere Tendean. Termasuk seputar atau sekeliling Simpang Lima dan Alun-Alun Purwodadi.

“Namun faktanya masih banyak APK di Kota Purwodadi  dipaku di pohon maupun di lokasi yang dilarang. Ini bukti paslon atau tim kampanye mengabaikan aturan tersebut,” tegas Agus dalam rilis.

Selain itu apa yang dilakukan itu lanjut dia, menunjukkan bagaimana para calon kepala daerah di Kabupaten Grobogan sudah melanggar aturan sejak hari pertama kampanye pada 25 September 2024.

Karena memasang APK memakai paku atau benda logam di pepohonan. Hal ini tentu akan merusak pohon pelindung dan dikhawatirkan akan mematikannya dalam jangka panjang. 

Berlebihannya APK yang dicetak dengan menggunakan bahan yang tidak ramah lingkungan tambahnya, juga menunjukkan para calon tidak sensitif dengan kondisi lingkungan. 

Singkatnya, pemasangan APK pada lokasi yang dilarang merupakan cara para calon belajar melanggar aturan dan tidak peduli kondisi lingkungan.

“Untuk itu sebagai pemantau pemilihan FLP Grobogan mendesak Bawaslu Grobogan dan pihak terkait untuk segera menindaklanjutinya,” tegas Agus dan Mukhayatin. (*)

Topik Menarik