Periksa Hakim yang Tangani Kasasi Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Khusus
Terkini | inews | Senin, 28 Oktober 2024 - 19:00
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili terpidana Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Keputusan pembentukan tim pemeriksa itu diambil usai mantan pejabat MA Zarof Ricar ditangkap Kejagung RI usai ditemukan uang yang disebut untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur.
Baca Juga:
Segini Kekayaan Astrid Kuya yang Soroti Anggaran Laptop Rp23 Juta dan Pagar Rp1,4 Miliar di DKI
Adapun tim pemeriksa diketuai oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.
Reporter: Riyan Rizki Roshali