Polisi Sudah Periksa 29 Saksi Soal Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto
JAKARTA, iNews.id - Polisi masih menyelidiki kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Polisi sudah memeriksa 29 saksi.
"Sampai sekarang sudah ada 29 orang yang sudah dimintai keterangannya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, Selasa (29/10/2024).
Meski begitu, Ade tak merincikan siapa saja orang yang telah diperiksa di kasus tersebut dan apa saja yang telah digali dari mereka. Para saksi itu diperiksa sejak dimulainya proses penyelidikan kasus tersebut.
Terbaru, polisi memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan pada Senin, 28 Oktober 2024. Pahala pun memenuhi panggilan polisi di kasus pertemuan Wakil Ketua KPK, Alex Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Pahala diperiksa polisi selama 7 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan terhadap Pahala itu, polisi mencecar 20 pertanyaan kepadanya.
Pahala sebelumnya mengaku ditanya terkait pemeriksaan LHKPN dalam kasus Eko.
"Seputar prosedur pemeriksaan LHKPN. Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas. Sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit," katanya, Senin.
Dia mengaku sudah menjelaskan prosedur pemeriksaan LHKPN tersebut. Menurutnya, penerbitan pemeriksaan LHKPN tersebut sesuai aturan.
"Bahwa dia agak cepat 'iya' karena semua yang ada di periode awal 2023 mungkin juga kan karena masyarakat itu kan banyak 'wah ini kesempatan nih' LHKPN yang tadinya enggak dianggep," kata dia.