KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di PT INTI, Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero tahun 2017-2018. KPK juga sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Juri Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Ini merupakan sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK, belum ada penetapan tersangka," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2024).
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop ini mencapai ratusan miliar rupiah.
"Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp100 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Natalia Gozali selaku Direktur PT. Mitra Buana Komputindo, Victor Antonio Kohar selaku Direktur PT. Asiatel Globalindo, Adiaris selaku Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia Tahun 2016-2017, Nilawaty Djuanda selaku Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2014-2019, Yani Gustiana selaku Senior Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017-2018.
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero," ucap Tessa.