Sri Sultan HB X Angkat Suara soal Minuman Keras: Perda Miras Sudah Usang!
YOGYAKARTA - Aksi unjuk rasa menolak perdagangan minuman keras (Miras) di Yogyakarta digelar di depan Mapolda DIY dan di kawasan Jalan Malioboro, Selasa (29/10/2024). Mereka berjalan kaki dari di Kantor DPRD DIY menuju Kantor Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Dalam aksinya, demonstran membentangkan berbagai spanduk bertuliskan tuntutan agar pemerintah menutup toko miras ilegal serta menegakkan hukum pelaku penjualan miras ilegal itu.
Menanggapi banyaknya tuntutan masyarakat berkaitan dengan perdagangan Miras, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menilai regulasi di Pemkot ataupun Pemkab berkaitan dengan perdagangan miras sudah usang. Karena itu, pemkab/pemkot segera membuat regulasi baru.
"(Regulasi baru) ini penting agar penanganan perdagangan miras dapat diatur, termasuk penjualan miras secara daring," tutur Sultan.
Karena tuntutan demikian besar, sehingga Sri Sultan menginginkan agar bupati/walikota yang punya kewenangan untuk mengatur perdagangan miras bisa menerbitkan ketentuan yang baru. Karena mereka telah memiliki kesepakatan untuj mengambil langkah-langkah yang strategis untuk peredaran minuman keras.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah penjualan secara daring alias online. Karena menurut Sultan, saat ini tidak ada aturan yang mengatur transaksi minuman keras secara online. Sehingga pengawasan dan penegakan hukum sulit dilakukan.
"Ya Perda yang dimiliki Pemkot pun sudah ketinggalan zaman dan tidak mencakup transaksi daring," tambah Sultan.
Sri Sultan menginginkan agar aturan baru tersebut segera dibuat pekan-pekan ini. Sultan beranggapan penjualan miras secara online harus diatur sehingga pemerintah atau stakeholder bisa mengontrol peredarannya.
Harapannya peredaran miras bisa dikendalikan, tidak sampai di kelurahankelurahan seperti sekarang ini. Sehingga yang terjadi kini anak-anak juga leluasa mengkonsumsi minuman keras. Dan kondisi ini tentu membawa dampak negatif.
"Karena online semua, sampai ke desa-desa. Sehingga kita punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur kabupaten kota itu, untuk mengatur maupun mereka yang ilegal, ya itu kita tutup," ujarnya.
Sultan menambahkan, penjualan miras secara daring banyak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin. Karenanya penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, namun juga adil agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Kami mengamati bahwa setiap kali terjadi kekerasan, pemicunya adalah miras. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang lebih ketat untuk mengendalikan peredarannya," imbuhnya.
Ketua Forum Komunikasi Ormas DIY, Waljito menegaskan pihaknya tidak menolak keberadaan miras karena memang ada segmennya. Terlebih DIY adalah kota wisata yang banyak dikunjungi wisatawan baik lokal ataupun mancanegara. Di mana wisatawan ini juga sudah biasa mengkonsumsi miras.
"Kita tidak menolak adanya miras karena asa segmennya. Namun perlu diatur penjualannya. Perlu ada revisi perdanya," ungkapnya.