Jaksa Respons Tudingan Jessica Wongso soal Manipulasi CCTV: Lagu Lama Judul Baru
JAKARTA, iNews.id - Jaksa menilai tudingan kubu Jessica Kumala Wongso soal manipulasi rekaman CCTV yang ditayangkan dalam proses persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin tidak berdasar. Bahkan, jaksa mengibaratkan tudingan itu sebagai lagu lama judul baru.
"Tuduhan pemohon PK3 terhadap adanya manipulasi atau tempering bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga merupakan bentuk pengulangan yang dibungkus dengan narasi baru. Ibarat istilah, lagu lama judul baru," kata jaksa menanggapi memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Wongso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Jaksa juga menanggapi tudingan kubu Jessica soal tidak dilakukannya autopsi terhadap Wayan Mirna Salihin sebagai korban. Jaksa menganggap, narasi tersebut menyesatkan.
"Padahal sudah terbukti melalui hasil visum dan pemeriksaan toksikologi bahwa kematian korban disebabkan racun sianida tanpa memerlukan tindakan lebih lanjut, tentu saja pemohon PK3 berharap kita melupakan fakta penting ini," tutur jaksa.
Sebelumnya, kubu Jessica membawa bukti baru atau novum yakni rekaman wawancara ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin.
Penasihat hukum Jessica, Sordame Purba meyakini, rekaman CCTV yang diputar selama persidangan sebelumnya tidak utuh. Pihaknya keberatan CCTV yang dijadikan bukti tidak lengkap.
"Pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut, sehingga hakim mengabaikannya," kata Sodarme saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Kini, pihaknya telah menemukan bukti potongan CCTV lainnya yang belum pernah ditayangkan selama proses persidangan tingkat satu. Adanya potongan CCTV itu berdasarkan wawancara ayah Mirna yakni Edi Darmawan dengan jurnalis Karni Ilyas.
Wawancara Edi Darmawan dengan Karni Ilyas pada 7 Oktober 2023 itu kemudian dijadikan novum dalam permohonan PK tersebut.
"Di dalam acara wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," ujar Sodarme.
JICT Raih Penghargaan PNBP dan Perusahaan Informatif di KSOP Utama Tanjung Priok Award 2024
Sejatinya, sidang perdana PK ini digelar pada Senin (28/10/2024). Namun, persidangan ditunda lantaran pihak pemohon belum menghadirkan saksi novum untuk disumpah.
Jessica Wongso sebelumnya bebas bersyarat usai dipenjara selama delapan tahun. Dia divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Mirna Salihin atau yang dikenal sebagai kasus kopi sianida.