Jaksa Singgung Film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, Dianggap Kelabui Publik
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandy Handika menyinggung film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso dalam sidang peninjauan kembali (PK) mantan terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso. Jessica dinilai memanfaatkan ramainya film dokumenter tersebut yang dianggap mengelabui publik terkait pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaatkan momentum dokumenter Ice Cold: Murder Coffee and Jessica Wongso yang disiarkan oleh Netflix, yang secara ironis berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat Indonesia," ujar Sandy saat menanggapi memori PK Jessica Wongso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Sandy menjelaskan, masyarakat film dokumenter itu dianggap inferior karena diproduksi oleh pihak asing. Akibatnya, apa yang tersaji di dalamnya dinilai lebih tinggi dari putusan hukum yang ada.
"Padahal, fakta-fakta dalam perkara ini sudah diuji dan terbukti secara jelas di berbagai tingkat peradilan, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung melalui kasasi dan dua kali peninjauan kembali," ujarnya.
Sandy melanjutkan, ahli dari sejumlah bidang pun telah dihadirkan dalam proses persidangan. Para ahli telah menyampaikan pengetahuan dan analisisnya sebelum perkara ini diputus.
"Namun pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutarbalikkan kenyataan, dengan menyalurkan narasi palsu yang dibungkus dengan nuansa internasional seolah-olah untuk memancing simpati dan mempengaruhi persepsi publik," ucapnya.
Sejatinya, sidang perdana PK ini digelar pada Senin (28/10/2024). Namun, persidangan ditunda lantaran pihak pemohon belum menghadirkan saksi novum untuk disumpah.
Jessica Wongso sebelumnya bebas bersyarat usai dipenjara selama delapan tahun. Dia divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Mirna Salihin atau yang dikenal sebagai kasus kopi sianida.