Celana Terkena Air Mani Boleh Dipakai Sholat?
JAKARTA - Celana terkena air mani apakah boleh dipakai untuk sholat? Hal ini tak jarang menjadi pertanyaan.
Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan pendapat yang kuat soal air mani hukumnya sebagaimana air liur atau dahak. Air mani tidak najis, tapi tidak nyaman dilihat (mustaqadzarah).
Hukum soal air mani tersebut merupakan pendapat Imam Asy-Syafii dan riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad. Dalil yang meguatkan pendapat tersebut di antaranya hadits dari Aisyah radhiyallahu anha:
Artinya: "Aku mengerik mani kering yang menempel di baju Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau berangkat sholat dengan memakai baju itu." (HR Imam Muslim)
Dalam riwayat Imam Ad-Daruquthni, Aisyah radhiyallahu anha mengatakan:
Artinya: "Aku mengerik mani itu apabila sudah kering dan aku mencucinya jika masih basah."
Ratusan Buruh TKBM Perjuangan Bersama Gelar Aksi di KSOP Pelabuhan Panjang, Tuntut Penerbitan Izin
"Ini merupakan dalil bahwa mani tidak seperti air kencing yang hukumnya najis yang wajib dicuci. Di samping itu, mengerik mani yang kering pasti akan ada bagian mani yang masih menempel," kata Ustadz Ammi Nur Baits, dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Selasa (29/10/2024).