Bawaslu Bateng Ikrarkan Netralitas ASN, TNI-Polri dan Kepala Desa
BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) bersama OPD se-Bateng, Kodim 0413 Bangka, Polres Bateng dan Kepala Desa di Bateng, mengikrarkan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Ikrar netralitas dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Bateng, Muhammad Tamimi dan diikuti oleh Plt. Sekretaris Daerah, OPD se-Bateng, Kodim 0413 Bangka, Polres Bateng dan Kepala Desa di Bateng.
Ikrar ini disampaikan pada kegiatan sosialisasi netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa yang dilaksanakan di Cafe and Resto Gale Gale Pangkalan Baru, pada Senin (28/10/2024).
Dalam sambutannya Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 bahwa ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa diminta untuk netral dalam setiap proses Pemilihan.
"Netralitas sifat dasar dari kita semua baik kami dari Bawaslu maupun bapak-ibu dari ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa. Maka berhati-hatilah dalam bersikap jangan mengarahkan dukungan ke salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah," ujarnya.
Davitri juga mengimbau agar ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa untuk tidak berfoto dengan pose yang tidak dibolehkan, yang kemudian diposting di media sosial, maupun memberikan like dan komentar yang mendukung pada postingan kampanye Pasangan Calon.
"Kalau berfoto tidak perlu memberikan pose tangan yang menjadi simbol Pasangan Calon, tidak perlu memberikan like dan komentar mendukung terhadap posting kampanye Pasangan Calon di media sosial," tuturnya.
Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah menyampaikan bahwa terdapat 1.125 pelanggaran netralitas ASN yang terjadi sepanjang tahun 2020 hingga 2022.
"Kami tidak bosan-bosannya mengimbau kepada bapak-ibu ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa agar tidak terlibat aktif dalam kampanye Pasangan Calon. Tercatat sebanyak 1.125 pelanggaran netralitas ASN yang masuk ke BKN, dengan rincian 3 hukuman disiplin ringan, 46 hukuman disiplin sedang, 1 hukuman disiplin berat, 48 sanksi kode etik dan 2 tidak terbukti," katanya.
Anggota Bawaslu Bateng, Muhammad Tamimi menyampaikan agar ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa dapat menahan diri untuk tidak mengungkapkan dukungannya kepada publik.
"Di masa kampanye ada indikator yang nanti harus kita tahan diri supaya tidak terlibat pelanggaran netralitas karena ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa dilarang terlibat aktif dalam kampanye," ucap Tamimi.
Kegiatan Sosialisasi netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa ini menghadirkan Plt. Sekretaris Daerah Bateng, Ahmad Syarifullah Nizam dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Derita Prapti Rahayu sebagai narasumber.
Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah terjadi pelanggaran netralitas selama tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Bateng.