Miris! 3 Mahasiswa Ini <i>Nyamar</i> Jadi Anggota Polisi untuk Merampok

Miris! 3 Mahasiswa Ini Nyamar Jadi Anggota Polisi untuk Merampok

Terkini | okezone | Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:28
share

CIANJUR - Tiga orang mahasiswa di Cianjur, ditangkap pihak kepolisian setelah menyamar menjadi polisi gadungan dan melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (curas). 

Ketiga tersangka diketahui telah memiliki peran masing-masing dalam setiap aksinya. Mereka adalah FM (22), warga Desa Sindang Asih, Kecamatan Karangtengah; RSF (20) dan AR (22), keduanya berasal dari Kampung Hegarmanah, Desa Sindang Asih, Kecamatan Karangtenga, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa para tersangka mengaku terinspirasi dari tayangan reality show yang menunjukkan aksi polisi menangkap pelaku kejahatan.

"Mereka terinspirasi dari reality show di televisi yang memperlihatkan aksi kepolisian saat menangkap pelaku kejahatan. Sayangnya, mereka menirunya untuk tujuan yang salah," kata Yonky kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Kasus tersebut, lanjuy kapolres terungkap pada Jumat, 22 Oktober 2024, setelah salah satu korban melapor ke Mapolres Cianjur. Korban melaporkan bahwa ketiga pelaku mendekati korban dengan berpura-pura terlibat dalam kecelakaan dan mengaku sebagai anggota Polri yang akan membawanya ke kantor polisi untuk penyelesaian masalah.

 

Yonky menjelaskan, bahwa korban diantarkan dengan mobil menuju Mapolres Cianjur, sementara motor korban dibawa oleh RSF yang berperan sebagai joki. FM dan AR menjadi dalang utama, yang merencanakan aksi dan membawa korban menggunakan mobil hingga ke depan Polres Cianjur.

"Parahnya, selama di perjalanan, korban diikat dengan lakban, dianiaya, dan diancam agar menyerahkan barang-barangnya. Sesampainya di depan Mapolres, korban diturunkan dengan cara ditendang dan ditinggalkan begitu saja. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas," tambah Yonky.

Tindakan para tersangka ini dianggap mencoreng nama baik Polres Cianjur. Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 6 motor metik, 1 mobil Honda Mobilio, borgol, dan ponsel para tersangka.

"Mereka menggunakan mobil dan motor tersebut sebagai alat dan hasil kejahatan. Bahkan, mereka sempat membeli motor dari hasil penjualan barang rampasan," kata Yonky.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana curas, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Topik Menarik