Hakim Tolak Keberatan Guru Honorer Supriyani pada Sidang Putusan Sela
KONAWE - Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024), terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh guru honorer Supriyani pada anak oknum polisi. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Supriyani.
Pada sidang ketiga tersebut, beragenda pembacaan putusan sela atau keberatan yang diajukan kuasa hukum supriyani kepada jaksa penuntut umum.
Dalam sidang tersebut Hakim ketua Stevie Rosano menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima, sehingga proses sidang akan dilanjutkan tahap pembuktian.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Dermawan, mengaku kecewa dengan putusan hakim dan berjanji akan terus mengawal kasus kliennya hingga tuntas ke putusan akhir pengadilan.
"Kami akan terus mengawal kasus ini," ujar Andri Dermawan.
Untuk diketahui, dalam sidang pembuktian nanti, penuntut umum menghadirkan tiga saksi anak dan lima saksi dewasa. Selama proses persidangan yang melibatkan saksi anak, sidang dilakukan secara tertutup.