Hakim Heru Hanindyo Diduga Terima Suap dalam Proses Kepailitan PT Hitakara
JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Heru Hanindyo Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang juga tersangka kasus suap pengaturan vonis bebas Ronald Tanur juga dicurigai melakukan praktik curang dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim pengawas dalam perkara kepailitan PT Hitakara.
"Bahwa kami mencurigai, menduga Heru Hanindyo juga menerima suap dalam penanganan kepailitan PT Hitakara sebagai Hakim Pengawas, padahal dirinya mengetahui ada upaya hukum yang dilakukan oleh PT Hitakara terkait kuatnya dugaan jika permohonan PKPU yang menyebabkan PT Hitakara pailit diajukan dengan dasar tagihan palsu, ungkap kuasa hukum Hitakara, Livia Patricia, Selasa, (29/10/2024) dalam keterangan tertulisnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Livia, sebagai Hakim Pengawas Heru Hanindyo tidak berhati-hati bahkan memberikan banyak ruang kepada Tim Kurator PT Hitakara meskipun ada perkara pidana lain yang berjalan terkait surat permohonan PKPU PT Hitakara yang diduga kuat memuat tagihan palsu.
PT Hitakara telah mengadukan hal tersebut dengan melakukan pengaduan ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi agar memeriksa Heru Hanindyo.
"Tindakan kurator cenderung diduga dipermudah oleh Hakim Pengawas, Heru Hanindyo. Apalagi saat ini PT Hitakara kehilangan hotel akibat penguasaan oleh kurator yang dilakukan dengan cara kekerasan dan mengerahkan preman, jelas Livia.
Sementara itu, kuasa hukum PT Hitakara lainnya, Andi Syamsurizal Nurhadi berharap Heru Hanindyo dapat dipersangkakan dengan Pasal TPPU. Ia menduga kuat bahwa gratifikasi dari putusan Ronald Tanur tersebut bukanlah yang pertama kalinya!
Kami mendorong agar Heru Hanindyo dapat dipersangkakan dengan Pasal TPPU, mengingat kami menduga kuat bahwa gratifikasi dari putusan Ronald Tanur tersebut bukanlah yang pertama kalinya!, ditegaskan kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, pada waktu Heru Hanindyo menjadi Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, dia disebut juga pernah membebaskan terdakwa kasus korupsi sehingga kami meminta kepada kejaksaan agung dalam menangani perkara Heru Hanindyo juga dapat dipersangkakan dengan Pasal TPPU, tandas Andi.