Tim Penilai Provinsi Jabar, Desa Wanajaya Garut Replikasi Desa Anti korupsi 2024

Tim Penilai Provinsi Jabar, Desa Wanajaya Garut Replikasi Desa Anti korupsi 2024

Terkini | garut.inews.id | Selasa, 29 Oktober 2024 - 20:20
share

GARUT, iNewsGarut.id Tim penilai Desa anti korupsi provinsi Jawa Barat telah melakukan pleno penilaian konfirmasi lapangan Desa anti Korupsi sebagai salah satu tahapan dalam pemilihan percontohan Desa Anti Korupsi (DAK). Penilaian bertempat di aula Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Garut, Jawa Barat, Selasa (29/10/2024).

Tim penilai itu diantaranya Vityarti S Rahayu (Inspektorat Provinsi Jabar), Asep Nandang Rasandi (DPMD Jabar), Gumelar (Diskominfo Jabar), Dadang Kurnia (Inspektorat Garut), dan Erwin Rianto Nugraha (DPMD Garut).

Tim penilai melakukan pemeriksaan dan verifikasi data-data administrasi, mendengar, dan melakukan tinjauan lapangan di Desa Wanajaya sebagai percontohan Desa Anti Korupsi Provinsi Jabar tahun 2024.

Asep Nandang yang akrab disapa Asnan kepala Bidang Bina Desa DPMD Provinsi Jabar mengatakan, program desa anti korupsi ini diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Yang mana, imbuhnya, tujuannya adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"Nah di Kabupaten Garut sendiri percontohan desa anti korupsi yaitu Desa Wanajaya,"ungkapnya.

Asnan menjelaskan, yang masuk tingkat nasional di 10 besar sebelumnya ada Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung." Di tahun 2023 itu telah Kami tetapkan 19 Desa di Jawa Barat yaitu 18 Kabupaten dan 1 Kota Banjar,"jelasnya.

"Jadi Kami datang ke Desa Wanajaya untuk mengkroscek apa yang disampaikan Desa Wanajaya sebagai Desa Anti Korupsi. Setelah di verifikasi ternyata sama dengan apa yang disampaikan kepada Kami,"imbuhnya.

Sementara Kepala Desa Iip Firman Nurdin menyambut baik dengan ditetapkannya Desa Wanajaya sebagai percontohan Desa Anti Korupsi Provinsi Jabar tahun 2024.

"Alhamdulillah Kita (Pemerintah Desa) menyambut baik menjadi contoh Desa Anti Korupsi mewakili Kabupaten Garut. Mudah-mudahan dapat ditularkan ke desa-desa lainnya,"ujarnya.

Lebih jauh Iip menjelaskan, Desa Anti korupsi merupakan sebuah program Pencegahan Korupsi pada Pemerintahan Desa melalui 5 Indikator (Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal).

"Kami bersungguh-sungguh untuk menjadi Desa Anti Korupsi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,"pungkasnya.

Topik Menarik