Segini Harta Kekayaan Mira Hayati Crazy Rich Makassar yang Kini Rumah Mewahnya Disegel
JAKARTA - Segini harta kekayaan Mira Hayati crazy rich Makassar yang kini rumah mewahnya disegel. Mira Hayati, pengusaha yang dikenal sebagai Crazy Rich Makassar, kembali menjadi sorotan setelah rumah mewahnya yang berlokasi di Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea disegel oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar.
Penyegelan tersebut dilakukan karena bangunan itu diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Kota Makassar, Aguz Mulia.
Proses penyegelan dilakukan setelah Distaru Kota Makassar mengecek langsung bangunan tersebut pada 23 Agustus 2024. Meski sudah dilayangkan tiga kali surat teguran, pihak Mira Hayati tak memberikan respons. Aguz Mulia menjelaskan, “Teman-teman mencoba mengonfirmasi kepada pemilik bangunan atas nama Mira Hayati, tetapi pada waktu itu kami tidak bisa berkomunikasi.” dikutip Selasa (29/10/2024). Akibatnya, pihak Distaru akhirnya memasang spanduk penyegelan sebagai peringatan bahwa pembangunan rumah tersebut dianggap melanggar prosedur.
Nama Mira Hayati sebelumnya dikenal luas melalui bisnisnya di industri kecantikan. Mira adalah pemilik dari produk skincare MH Miracle Whitening Skin yang kini memiliki omzet bulanan mencapai Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Usaha skincare yang dirintisnya dari bawah ini berkembang pesat seiring dengan dedikasinya, meskipun awalnya hanya menghasilkan omzet sekitar Rp1 juta per bulan. Selain bisnis skincare, Mira juga memiliki MH Beauty Salon dan menjabat sebagai Direktur PT Agus Mira Mandiri Utama.
Selain sebagai pengusaha sukses, Mira juga dikenal sebagai kolektor emas. Ia pernah menghebohkan publik dengan membeli tas berbahan emas yang harganya mencapai Rp553 juta. Aksi ini membuat dirinya mendapat julukan "Ratu Emas" di Makassar.
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Distaru) Kota Makassar menyatakan bahwa tindakan penyegelan merupakan langkah terakhir setelah teguran berulang kali tak diindahkan oleh pihak Mira. Menurut Aguz Mulia, pihak Distaru sempat mencoba berkomunikasi untuk mencari penyelesaian terkait izin bangunan, tetapi tidak mendapatkan respons yang diharapkan. Bahkan, proses lebih lanjut akan dikaji untuk menentukan dampak bangunan tersebut terhadap lingkungan sekitar, terutama karena lokasinya yang dekat dengan sungai, yang memiliki regulasi tata ruang yang ketat.
Helmy Budiman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar, menambahkan bahwa sebenarnya Mira telah mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, permohonan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan, sehingga tidak bisa diproses. "Sudah pernah melakukan pengajuan PBG, tapi dokumennya tidak dilengkapi. Jadi, tidak diproses," ungkap Helmy.