Sidang Kasus Guru Honorer Aniaya Siswa, Kuasa Hukum: Ibu Supriyani Dikriminalisasi

Sidang Kasus Guru Honorer Aniaya Siswa, Kuasa Hukum: Ibu Supriyani Dikriminalisasi

Terkini | inews | Selasa, 29 Oktober 2024 - 21:37
share

KONAWE SELATAN, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, guru honorer Supriyani. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar, Selasa (29/10/2024).

Andre Dermawan selaku kuasa hukum Supriyani menyampaikan, dalam permohonannya memang meminta kepada Majelis Hakim agar menolak keberatan yang disampaikannya. Alasannya, agar persidangan bisa dilanjutkan ke pokok perkara.

"Di permohonan kami tadi, kami minta majelis hakim agar menolak keberatan kami. Nah ini kan aneh, kita minta keberatan tapi kita minta ditolak, kenapa? Supaya persidangan ini dilanjutkan pada pokok perkara karena kalau eksepsi kami diterima itu tidak akan lanjutkan ke pokok perkara," ujar Andre.

Menurutnya, tujuan utama agar sidang bisa lanjutkan ke pokok perkara untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah seperti apa yang dituduhkan.

"Kami ingin membuktikan Ibu Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi. Kami ingin buktikan itu," ucapnya.

Topik Menarik