Kelilit Hutang Rentenir, Calo Tenaga Kerja Ini Tipu Warga hingga Rp300 Juta

Kelilit Hutang Rentenir, Calo Tenaga Kerja Ini Tipu Warga hingga Rp300 Juta

Terkini | okezone | Rabu, 30 Oktober 2024 - 02:00
share

SERANG - Empat pelaku penipuan tenaga kerja di Kabupaten Serang diamankan pihak kepolisian Polres Serang. Adalah OY, SG, SH, dan EL, masing-masing dari Kecamatan Carenang, Kibin, dan Pamarayan.

Mereka beraksi di tempat dan korban yang berbeda-beda. Tercatat empat pelaku ini telah menipu hingga 60 orang. Keuntungan yang didapat sebesar Rp300 juta.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan modus mereka menjanjikan warga yang ingin bekerja di pabrik atau industri dengan membayar Rp3-7 juta per orangnya.

"Ada 4 orang dengan laporang masing-masing.  Jadi Masyarakat mau masuk kerja ditipu oleh calo tersebut untuk korban ada 60 orang dengan kerugian Rp 300 juta," kata Andi saat dihubungi, Selasa (29/10/2024).

Kata Andi, penangkapan dilakukan setelah sebelumnya ada laporan dari para korban juga merupakan tindak lanjut dari program Kapolda Banten, yaitu Poliran atau Polisi Peduli Pengangguran.

"Mereka ini meyakinkan korban bisa masukkan para pelamar (kerja) dengan janji bila tidak masuk akan mengembalikan uang," ujarnya.

 

Setelah menerima setoran uang dari para korban, kata Andi, mereka berpura-pura membawa surat lamaran korban ke perusahaan-perusahaan. "Lamaran tidak dibawa tapi disimpan di rumah kontrakan masing-masing," tambahnya.

Lebih jauh Andi menjelaskan aksi mereka sudah dilakukan sejak tahun 2023. Hal itu dilakukan lantaran dari mereka mengalami kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan ada juga yang terlilit utang rentenir.

"Dari hasil keterangan pelaku tidak ada kaitan dengan HRD perusahaan ataupun (pihak) dari desa, ini murni dari para pelaku mengambil keuntungan dari korban untuk kebutuhan sehari-hari dan ada yang menutupi untuk rentenir," pungkasnya. 
 

Topik Menarik