Kasus Pengaduan Palsu, Advokat Tony Budidjaja Dituntut atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus pengaduan palsu dengan terdakwa seorang advokat, Tony Budidjaja, Selasa (29/10/2024) malam. Dalam sidang perdana itu, Tony dituntut atas pencemaran nama baik.
Tony didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar pasal 220 dan atau pasal 317 KUHP.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Tumpanuli Marbun dihadiri oleh dua orang Jaksa dan Terdakwa Tony Budidjaja.
Tony bertindak sebagai seorang penasihat hukum untuk dirinya sendiri di kasus tersebut. Pasalnya, Tony berprofesi sebagai seorang advokat pula.
Saat membacakan dakwaannya tersebut, Jaksa menilai Tony telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang tercantum pada pasal 220 KUHP dan atau pasal 317 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dengan pengaduan dan laporan palsu.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Tony itu salah satunya berdasarkan laporan tentang dugaan tindak pidana pengabaian perintah penguasa sebagaimana dalam pasal 216 KUHP. Tony disebutkan telah mencemarkan nama baik dua petinggi dari PT Sumi Asih.
Kompetisi Bahasa Mandarin <i>Yahua Cup</i>, Kemampuan Peserta Mampu Bersaing dengan Taiwan
"Membuat laporan polisi nomor LP/K407/XII/2017/Bareskrim tanggal 20 Desember 2017 tentang dugaan tindak pidana pengabaian perintah penguasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 216 KUHP yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan diduga Terlapor saksi Alexius Darmadi SP selaku Direktur Utama PT Sumi Asih dan Mulyadi Budiman selaku Komisaris PT Sumi Asih," kata Jaksa dalam dakwaannya, Selasa (29/10/2024).
Dalam persidangan, Ketua majelis hakim, Tumpanuli Marbun pun menanyakan pada Tony apakah bakal mengajukan eksepsi ataukah tidak. Tony lantas mengajukan eksepsi yang langsung dibacakan saat itu juga.
"Saudara Terdakwa dengan dakwaan tersebut sudah mengerti? Atas dakwaan itu, saudara mengajukan eksepsi?" tanya Ketua majelis hakim, Tumpanuli Marbun.
"Saya sudah siap Yang Mulia, saya siap untuk membacakannya sekarang," jawab Tony.
Sementara itu, di luar persidangan, Tony mengaku, perbuatan yang dialaminya itu sejatinya bentuk kriminalisasi terhadapnya. Sebabnya, peristiwa tersebut tak lepas dari kasus sengketa aset antara Vinmar Overseas, Ltd dan PT Sumi Asih yang tengah ditangani olehnya, yang mana Tony ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Vinmar Overseas.
"Tampaknya makin terungkap kriminalisasi pelaku pada saya. Saya dianggap telah mencemarkan nama baik perorangan tertentu, padahal terkait itu saya sudah jelaskan, penyebutan nama atas permintaan Mabes Polri pada saat buat laporan," papar Tony.
Disamping itu, bebernya, tuduhan terhadapnya sejak ditangani polisi hingga dakwaan yang disampaikan Jaksa sejatinya syarat kejanggalan. Penetapannya sebagai tersangka pun tak sesuai aturan, yang mana dia sebagai pihak yang dilaporkan tak pernah digubris klarifikasinya.
"Tuduhannya pengaduan palsu pada penguasa menurut pasal 317 KUHP dan pasal 220 KUHP. Jadi banyak keanehan dalam surat dakwaan, terlalu banyak keanehan dan kejanggalan, mulai dari masalah kecil, kesalahan tulis, sampai masalah substansial sampai saya yakini ada upaya menutupi kebenaran," bebernya.