BNNP Sulteng Ungkap 27 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah
PALU, iNewsPalu.id - BNN Provinsi Sulawesi Tengah menggelar press release untuk menggelar kasus tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti di hadapan Pejabat Kemenkumham Sulteng, Kejaksaan, BPOM Palu, masyarakat, media, dan pihak terkait. Dalam acara tersebut.
Kepala BNNP Sulteng, Brigadir Jenderal Polisi Ferdinand Maksi Pasule, menyampaikan bahwa hingga saat ini BNNP telah berhasil mengungkap 27 laporan kejadian narkotika dengan total barang bukti berupa sabu seberat 2.426,5 gram dan ganja seberat 2.203,5 gram.
Sebanyak 40 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 24 di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng setelah berkas mereka dinyatakan lengkap. Sementara 16 orang lainnya masih dalam proses penyidikan.
Pada kesempatan ini, BNNP Sulteng juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, yaitu ganja seberat 2.119,27 gram dan sabu seberat 3,9 gram.
Brigjen Ferdinand juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan wartawan yang telah berkontribusi dalam upaya pengungkapan kasus narkotika di wilayah Sulteng. Ia berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan demi menekan peredaran narkotika dan menjaga kesehatan masyarakat.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika serta pentingnya peran aktif semua pihak dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Sulawesi Tengah.