Momen Tom Lembong Jalani Pemeriksaan Kesehatan sebelum Ditahan

Momen Tom Lembong Jalani Pemeriksaan Kesehatan sebelum Ditahan

Terkini | inews | Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:54
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importir gula di lingkungan Kementerian Perdagangan. Sebelum ditahan, mantan Timses Capres Anies Baswedan itu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Berdasarkan video yang diterima iNews Media Group pada Rabu (30/10/2024), terlihat Tom Lembong mengenakan baju berwarna hitam dibalut dengan jaket biru navy. 

Terlihat petugas memeriksa tekanan darah Tom Lembong pada lengan kirinya. Selain Tom Lembong, tersangka lainnya Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Setelah pemeriksaan kesehatan, Tom Lembong dan tersangka lainnya memakai rompi tahanan berwarna pink. Terlihat tangannya diborgol oleh petugas Kejaksaan dan kemudian dibawa ke mobil tahanan.

Tom Lembong ditahan Kejagung (Foto: Ist)

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kronologi berawal pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian tepatnya telah dilaksanakan tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.

"Akan tetapi, pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut di olah menjadi gula kristal putih atau GKP," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Persetujuan impor yang telah dikeluarkan itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.

"Tanpa ada rekomendasi dari kementerian perindustrian yang mengetahui kebutuhan ril gula di dalam negeri," katanya.

Topik Menarik