Kakek Cabul Remas Payudara Penjaga Warung: Maaf Main-Main
LUBUKLINGGAU - Arifin alias Marfin (59) ditangkap polisi gara-gara aksinya meremas payudara NS (30) seorang ibu rumah tangga sekaligus penjaga warung di Kota Lubuklinggau, Rabu (30/10/2024).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana didampingin Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan aksi cabul yang dilakukan tersangka Arifin alias Marfin (59) warga Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Perbuatam tersanngka itu berawal pada Sabtu 26 Oktober 2024, sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, tersangka mendatangi warung milik mertua korban dan beralasan menumpang mengecas hanphone miliknya. Kebetulan, saat itu korban sedang menjaga warung mertuanya tersebut.
Lalu, sekira 5 menit sambil menunggui handphonenya di cas, tersangka menyuruh korban memberi kerupuk untuk anaknya. Ambillah kerupuk, kasih anak kamu, kata tersangka.
Dan pada saat korban mengambil kerupuk untuk anaknya, kantong kerupuk kembali korban gantung, dan secara tiba-tiba tersangka yang berada di depan korban langsung memegang panyudara korban.
Live di RCTI Malam Hari! Ini Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2024
Sontak hal tersebut membuat korban terkejut, kemudian tersangka mengatakan "Maaf, main-main.
Kemudian, tersangka memberikan uang Rp10.000 kepada korban, namun korban tidak terima, dan akhirnya melaporkan aksi tersangka ke pihak kepolisian. Selanjutnya, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 289 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, pungkasnya.