BPJamsostek Surabaya Karimunjawa Beri Santunan Rp42 Juta untuk KSH Kecamatan Sawahan

BPJamsostek Surabaya Karimunjawa Beri Santunan Rp42 Juta untuk KSH Kecamatan Sawahan

Terkini | surabaya.inews.id | Rabu, 30 Oktober 2024 - 19:40
share

SURABAYA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunajwa membayarkan santunan senilai total Rp42 Juta kepada ahli waris Kader Surabaya Hebat (KSH) Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan almh. Kusnul Mailah yang meninggal dunia.

Santunan JKM secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa kepada ahli waris Bapak Saman dengan disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, pada Rabu (30/10/2024). Berdasarkan data kepesertaan BPJamsostek Surabaya Karimunjawa bulan Oktober 2024 telah terlindung sebanyak 27.788 orang KSH.

Adventus Edison Souhuwat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja di lingkungan Kota Surabaya, dalam hal ini bekerja sama dengan OPD Pengampu tempat para pekerja bekerja.

"Hal ini penting untuk dilakukan karena besarnya risiko yang mereka hadapi di lapangan, mengingat mobilitas setiap pekerjaan pasti ada resiko kerja sedari berangkat, di beraktivitas tempat kerja dan sampai pulang kerja. Dinas Kesehatan Kota Surabaya adalah pengampu dari KSH," terangnya.

Sonny juga menyebutkan dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para KSH akan mendapatkan berbagai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sebab dalam program tersebut terdiri dari perawatan sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi para KSH yang mengalami kecelakaan saat sedang bekerja.

Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.

Sonny melanjutkan, terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta.

Atas manfaat tersebut, Sonny ingin sinergi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya akan terus berkelanjutan dan diharapkan seluruh KSH akan bisa mengedukasi masyarakat disekitar untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, secara mandiri, bahkan bisa melalui kemudahan pembayaran secara autodebet dengan iuran per bulan Rp. 16.800,- untuk 2 perlindungan JKK dan JKM.

"Dengan beragam perlindungan tersebut semoga KSH dapat menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas yang berujung pada hasil kerjanya yang lebih optimal," paparnya.

Pada periode 1 Januari 25 Oktober 2024, BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya telah membayarkan manfaat 45.807 klaim sejumlah Rp. 929,2M dengan pemberian Beasiswa Pendidikan kepada 3.367 anak sejumlah Rp. 10,46M.

Sedangkan Coverage kepesertaan Pekerja di Kota Surabaya sudah mencapai 40,96 dari UCJ Semesta dan 45,58 dari UCJ Pekerja (diluar ASN, TNI, POLRI), Pekerja PU 48,1, Pekerja BPU baru mencapai 18,5 dan Jakon 100. Adapun GAP pekerja yang belum terlindungi di Kota Surabaya adalah sejumlah 715.888 pekerja. Sektor Informal (BPU) ini adalah tugas kita bersama untuk sama-sama kita dorong mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan yang sama, Nanik Sukristina, S.K.M., M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengapresiasi santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dia menjelaskan dalam menjalankan tugasnya, para KSH harus keluar masuk dari rumah ke rumah, melewati kondisi wilayah yang beragam, sehingga terdapat risiko yang harus dimitigasi dengan baik berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Para KSH kami dan para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) lainnya memang seringkali dihadapkan pada adanya risikonya di lapangan, kita lindungi dalam jaminan sosial, sehingga selama mereka bertugas sudah terlindungi. Tepat sudah jargonnya Kerja Keras Bebas Cemas bersama BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Nanik menyampaian bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen mensukseskan program pemerintah yaitu mengoptimalkan jaminan sosial ketenagakerjaan bisa dirasakan oleh seluruh pekerja di Kota Surabaya. Hal itu sebagai bukti hadirnya negara untuk para Kader Surabaya Hebat (KSH).

"Jadi kolaborasi kita ini tidak hanya untuk menghadirkan negara lewat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan saja, tapi kita juga kedepan bergerak bersama melakukan diseminasi sekaligus sosialisasi program JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh pekerja di lingkungan Kecamatan, Kelurahan hingga RW sebagai semakin masif dalam melindungi lebih banyak pekerja," jelasnya.

"Saya berterima kasih atas fast respon dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan klaim Jaminan Kematian kepada ahli waris salah satu KSH Kecamatan Sawahan yaitu almh. Kusnul Amilah, begitu data lengkap langsung diproses hingga dilakukan kunjungan lapangan ke rumah ahli waris. Semoga bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," imbuh Nanik.

Topik Menarik