DPR Pastikan PPN 12 Bisa Ditunda Tanpa Ubah UU
JAKARTA - DPR pastikan PPN 12 bisa ditunda tanpa ubah UU. Di mana penetapan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 sudah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Wakil Ketua Komisi XI Dolfie AFP mengatakan, tarif PPN ini turun asalkan dalam rentang yang telah ditetapkan, yaitu 5-15.
"Undang-Undang pajaknya enggak perlu dirubah. Karena di undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR," jelas Dofie, Senin (25/11/2024).
Pada pemerintahan sebelumnya, Komisi XI telah mengangkat isu tentang rencana penerapan PPN 12. Saat itu, Menteri Keuangan Sri MUlyani Indrawati menyatakan bahwa keputusan mengenai perubahan tarif PPN perlu menunggu pelantikan Presiden Prabowo.
Pengumuman! Indonesia Ingin Gabung BRICS
Namun, dengan pergantian pemerintahan, belum ada indikasi perubahan kebijakan terkait PPN. Menurut Dolfie, penerimaan tambahan dari kenaikan tarif PPN sebenarnya sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia juga menambahkan, jika tarif PPN diturunkan menjadi 11 pemerintah diperkirakan akan kehilangan potensi penerimaan hingga Rp50 triliun.
"Nah mungkin sampai saat ini belum ada arahan terbaru dari presiden terkait itu. Karena kalau itu diturunkan menjadi 11 aja misalnya, maka pemerintah kehilangan pendapatan Rp50 triliunan kira-kira," jelas Dofie.
Sementara itu, kajian dari LPEM FEB UI dalam laporan Economic Outlook 2025 menyebutkan bahwa kebijakan peningkatan tarif PPN berpotensi memberikan teakanan inflasi.
Menurut Ekonom LPEM FEB UI, Teuku Riefky, kenaikan PPN cenderung meningkatkan harga barang dan jasa, sehingga berdampak langsung pada peningkatan biaya hidup masyarakat.
"Tarif PPN yang lebih tinggi biasanya mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa secara langsung, sehingga meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan. Efek ini dapat menjadi tantangan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, yang mungkin mengalami penurunan daya beli, sehingga mengarah pada penurunan pengeluaran dan konsumsi konsumen secara keseluruhan," ucap Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky.