Mengulik PBJT Makanan/Minuman dan PBJT Jasa Kesenian/Hiburan Insidental

Mengulik PBJT Makanan/Minuman dan PBJT Jasa Kesenian/Hiburan Insidental

Terkini | okezone | Selasa, 26 November 2024 - 10:54
share

JAKARTA - Wajib pajak, ternyata ada banyak jenis pajak yang harus dipahami. Salah satunya, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup beberapa jenis pajak daerah. Misalnya, PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang bersifat insidental. 

Jenis pajak satu ini dikenakan terhadap kegiatan usaha yang menyediakan makanan, minuman, serta hiburan atau kegiatan yang termasuk dalam kedua jenis pajak tersebut yang diselenggarakan sementara atau dalam jangka waktu tertentu. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menuturkan, pajak ini berlaku pada penyelenggara kegiatan yang menjalankan usahanya di satu tempat yang sama, misalnya di lokasi acara atau event tertentu seperti konser, pameran, festival kuliner, atau kegiatan serupa yang hanya diadakan dalam waktu tertentu.

“Kegiatan yang bersifat insidental biasanya berlangsung dalam waktu singkat, bisa sehari, beberapa hari, atau beberapa minggu. Karena itu, masa pajak yang berlaku untuk PBJT jenis ini dihitung berdasarkan waktu pelaksanaan kegiatan tersebut. Artinya, pajaknya tidak mengikuti periode bulanan standar, tetapi disesuaikan dengan lama berlangsungnya kegiatan,” ujarnya.

Perhitungan Pajak 

Tenang, PBJT Makanan dan/atau Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak.

Penetapan ini tertulis pada Pasal 3 ayat 1 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2024 yang berbunyi, masa pajak yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang: 

1. Jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak. 

2. Ditetapkan untuk jangka waktu satu bulan dengan paling lama tiga bulan kalender. 

Masa Pajak untuk Kegiatan Insidental

Khusus untuk jenis Pajak PBJT Makanan dan/atau Minuman dan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d angka 1 dan angka 5 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2024 yang bersifat insidental, masa pajak ditentukan berdasarkan jangka waktu pelaksanaan kegiatan. 

Hal ini berarti, pajak tidak dihitung secara bulanan, melainkan berdasarkan waktu pelaksanaan acara yang mungkin hanya berlangsung beberapa hari atau minggu. 

Jadi, jangan lupa untuk selalu membayar pajak sesuai dengan ketentuan dan penetapannya. Sebab, pajak daerah, termasuk PBJT merupakan bentuk kontribusi wajib yang harus dipenuhi oleh masyarakat, baik itu individu maupun badan usaha. 

Meskipun tanpa imbalan langsung, pajak sangat penting bagi pembangunan daerah. Nantinya, dana yang diperoleh dari pajak digunakan untuk berbagai keperluan daerah, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Anda telah ikut berkontribusi membangun daerah menjadi lebih baik. 

Seiring dengan itu, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan pelayanan perpajakan untuk mewujudkan sistem yang lebih adil, transparan, dan efisien. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mendukung terciptanya kemakmuran bagi seluruh rakyat.

Karenanya, yuk pahami PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Kesenian dan Hiburan insidental, terutama untuk para pelaku usaha.

Ayo dukung pembangunan daerah bersama-sama dengan tertib membayar pajak!

Topik Menarik