Bawaslu Kota Banjar: Masa Tenang Momen Krusial Jelang Pemilu Bersih dan Jujur
BANJAR, iNewsTasikmalaya.id Masa tenang jelang pemungutan suara Pilkada serentak 2024 menjadi perhatian serius Bawaslu Kota Banjar.
Kepala Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, menegaskan bahwa selama tiga hari masa tenang (2426 November 2024), semua bentuk kampanye, baik langsung maupun melalui media, dilarang keras.
Larangan ini mencakup seluruh pasangan calon (paslon), tim sukses, hingga media sosial dan media massa.
Bahkan, media pers juga tidak diperbolehkan memberitakan, mengiklankan, atau menayangkan hasil survei serta jejak pendapat selama periode masa tenang.
"Masa tenang adalah waktu penting bagi pemilih untuk merenungkan pilihannya tanpa pengaruh kampanye," ujar Wahidan, Senin (25/11/2024).
Selain memastikan larangan kampanye, Bawaslu Kota Banjar juga memfokuskan upaya pada pencegahan praktik politik uang yang rentan terjadi di masa tenang.
Insiden Polisi Tembak Pelajar Paskibra, Kapolrestabes Semarang: Bripka R Berniat Bubarkan Tawuran
Untuk itu, Bawaslu telah melibatkan masyarakat secara aktif melalui program sosialisasi partisipatif yang menjangkau lebih dari 27.000 warga di seluruh Kota Banjar.
Wahidan menjelaskan bahwa Bawaslu bekerja sama dengan masyarakat melalui berbagai acara seperti pengajian dan tabligh akbar untuk menyisipkan pendidikan politik.
"Kami hadir untuk memberikan edukasi, membangun kesadaran, dan memperkuat komitmen bersama dalam menjaga integritas pemilu," jelasnya.
Bawaslu juga memperingatkan bahwa pelanggaran larangan kampanye selama masa tenang akan dikenakan sanksi pidana.
Pelaku dapat dihukum penjara minimal 15 hari hingga maksimal 3 bulan, serta denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
Kami berharap seluruh pasangan calon, tim kampanye, dan relawan dapat mematuhi aturan ini demi menjaga kondusivitas pemilu, tambah Wahidan.
Wahidan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pemilu dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang terjadi selama masa tenang.
"Kualitas pemilu yang jujur dan adil adalah tanggung jawab bersama. Mari kita kawal bersama proses ini demi demokrasi yang sehat," tutupnya.