Pengemudi Pajero yang Tabrak Beberapa Kendaraan hingga Tewaskan 1 Orang Ditetapkan Tersangka
BOGOR - Pengemudi mobil Pajero berinisial VAZ (24) yang tabrak lari sejumlah kendaraan di Jalan KS Tubun, Kota Bogor ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, VAZ sudah ditahan polisi atas perbuatannya.
"Iya (sudah tersangka)," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota Iptu FX Susilo dikonfirmasi wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi. Kasus kecelakaan itu telah dinaikan statusnya menjadi proses sidik dan VAZ ditahan.
"Kemarin udah gelar perkara, kemudian sudah masuk semua dinaikan ke proses sidik, pengemudinya ditahan," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, VAZ rupanya juga kedapatan postif narkoba berdasarkan tes urin yang dilakukan polisi. Hal itu juga diduga menjadi salah satu penyebab kecelakaan.
"Yang pasti karena tidak hati-hati. Karena tidak hati-hati kurang konsentrasi salah satunya terpengaruh karena itu (narkoba) kemungkinan gitu," jelasnya.
Atas perbuatannya, VAZ dikenakan Pasal Pasal 311 dan 312 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan, untuk positif nakorba akan diserahkan kepada Satnarkoba Polresta Bogor Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Awalnya kita terapin Pasal 310 karena lalai, karena setelah ada hasil tes urin kita tingkatkan sama ada unsur sengaja. Nambah Pasal 312 karena melarikan diri dan tidak menolong korban," pungkasnya.
Sebelumnya, mobil Mitsubihsi Pajero menabrak sejumlah kendaraan di Jalan KS Tubun, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Rabu 37 November 2024. Pengemudi mobil sempat berusaha melarikan diri tetapi berhasil diamankan oleh polisi.
Terdapat 1 mobil dan 4 motor yang menjadi korban Pejero tersebut. Adapun korban jiwa dalam kejadian ini satu pemotor yang sempat menjalani perawatan rumah sakit tetapi akhirnya meninggal dunia.