Cara Cegah KTP Dipakai Pinjol Orang Lain

Cara Cegah KTP Dipakai Pinjol Orang Lain

Terkini | okezone | Rabu, 4 Desember 2024 - 05:07
share

JAKARTA - Simak layanan OJK untuk cek KTP dipakai pinjaman online (pinjol) atau tidak. Kasus penyalahgunaan data pribadi oleh layanan pinjol yang semakin meningkat membuat penting untuk mengetahui cara memeriksa apakah data pribadi telah digunakan tanpa izin.

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk membantu memeriksa apakah data pribadi telah digunakan untuk pengajuan pinjaman online.

Data pribadi seperti nomor ponsel, alamat, dan NIK KTP rentan disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman online atau jenis kredit lainnya.

Berikut adalah layanan OJK untuk cek KTP dipakai pinjaman online (pinjol) atau tidak:

1. Layanan Call Center OJK

Jika kamu menduga data pribadi telah disalahgunakan oleh layanan pinjaman online, segera hubungi call center OJK di 081-157-157-157. Melalui layanan ini, kamu dapat meminta bantuan untuk memeriksa status pinjaman yang terdaftar atas namamu.

Selain itu, OJK akan memberikan informasi terkait langkah-langkah yang bisa dilakukan. Tindakan ini penting untuk melindungi data pribadimu dari penyalahgunaan lebih lanjut.

Topik Menarik