25 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyerangan Warga di Deliserdang
MEDAN, iNews.id - Sebanyak 25 anggota TNI yang berasal dari Batalyon Armed 2 Kilap Sumagan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan warga di Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. Hal itu terungkap saat upacara serah terima jabatan Pangdam I Bukit Barisan dari Letjen TNI Mochammad Hasan kepada Mayjen TNI Rio Firdianto di Markas Kodam I Bukit Barisan.
Jenderal TNI bintang tiga ini mengungkapkan puluhan oknum TNI tersebut akan dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang ada di institusi.
"Kami telah memeriksa lebih dari 50 anggota dan menetapkan 25 oknum prajurit TNI sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (3/12/2024).
Dia menegaskan penanganan kasus yang melibatkan anggota TNI dilakukan dengan transparan. Pihaknya juga sudah menerima rekomendasi serta hasil temuan dari Komnas HAM hingga LPSK.
"Sampai hari ini proses itu masih berlanjut dan Pomdam akan terus mendaklanjuti pemeriksaan tersebut," katanya.
Diketahui, puluhan anggota TNI dari Batalyon Armed 2/Kilap Sumagan diduga terlibat dalam penyerangan yang menewaskan seorang warga dan beberapa warga lainnya luka-luka. Penyerangan ini terjadi di Desa Selamat dan Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, Jumat (8/11/2024).
Hasan yang pernah menjabat pimpinan tertinggi di Kodam Bukit Barisan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terkhusus para korban atas penyerangan tersebut.