Polisi Limpahkan Berkas Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus ke Kejaksaan
JAKARTA, iNews.id - Polisi merampungkan berkas kasus pembunuhan remaja berinisial MAS (14) terhadap ayahnya APW (40) dan neneknya RM (69) di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Berkas itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Berkas sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
Menurutnya, berkas dikirim ke kejaksaan pada Kamis (5/12/2024). Jaksa nantinya akan meneliti berkas tersebut.
Dia mengatakan, berkas itu bakal dikembalikan jika terdapat kekurangan. Adapun motif MAS menghabisi nyawa ayah dan neneknya masih belum bisa dipastikan, akan tetapi penyidik fokus pada tindak pidana pelaku.
Dalam kasus tersebut, anak MAS dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat (3) KUHP.
"Ya kalau motif itu perkaranya, kan kita kan kejahatannya kalau polisi mah. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat," kata Nurma.
Sebelumnya, polisi menetapkan MAS sebagai tersangka kasus pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. MAS berstatus Anak Berhadapan Hukum karena masih di bawah umur.
Berdasarkan pasal 338 KUHP, MAS terancam hukuman maksimal 15 tahun. Sementara berdasarkan pasal 351 KUHP, hukuman maksimalnya 7 tahun.
MAS menusuk ayahnya, APW saat sedang tidur di dalam kamar pada Sabtu (30/11/2024) dini hari. Akibat tusukan itu, APW tewas.
"Ayahnya sedang tidur bersama ibunya, dia turun mengambil pisau dari dapur dia naik lagi ke atas dan melakukan penusukan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.
Melihat suaminya tertusuk, sang istri berinisial AP terbangun dan juga menjadi sasaran penusukan oleh pelaku. Hanya saja, tusukan tak mengarah ke titik mematikan. AP pun berteriak.
"Setelah itu neneknya keluar, diduga neneknya juga ditusuk saat keluar," kata Gogo.