Cara Cek KJP Plus Tahap 2 2024, Cair Bertahap Mulai Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Cara cek KJP Plus Tahap 2 2024 penting diketahui. Sebab, dana KJP atau Kartu Jakarta Pintar Plus tahap II dicairkan mulai hari ini, Jumat (6/12/2024).
Pencairan dana berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 803 Tahun 2024 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 804 Tahun 2024.
Adapun besaran dana KJP atau Kartu Jakarta Pintar Plus yang dicairkan bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Pencairan dana berbarengan KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul sebesar Rp9 juta per semester bagi mahasiswa penerima manfaat.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memerinci, jumlah penerima KJP Plus Tahap II 2024 sebanyak 523.622 peserta didik. Secara terperinci, sebanyak 242.919 penerima jenjang SD/MI, 147.341 penerima jenjang SMP/MTs, 48.876 penerima jenjang SMA/MA, 83.403 penerima jenjang SMK, dan 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Sementara penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa.
Cara Cek KJP Plus Tahap 2 2024
- Buka laman kjp.jakarta.go.id.
- Klik Periksa Status Penerimaan KJP di kiri bawah laman.
- Laman akan beralih ke kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik.
- Pilih Tahun 2024.
- Pilih Tahap II.
- Lalu klik Cek.
- Laman akan menampilkan apakah peserta didik termasuk penerima KJP Plus Tahap II 2024 atau tidak.
Besaran Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024
Berikut perincian besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus:
- SD/MI
Biaya rutin per bulan: Rp135.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000
- SMP/MTs
Biaya rutin per bulan: Rp185.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
- SMA/MA
Biaya rutin per bulan: Rp235.000
Biaya berkala per bulan: Rp185.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
- SMK
Biaya rutin per bulan: Rp235.000
Biaya berkala per bulan: Rp215.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000
- PKBM
Biaya rutin per bulan: Rp185.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Sementara besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU yakni Rp9 juta per semester.