Hukuman Mati Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup usai Dipulangkan ke Filipina
JAKARTA, iNews.id - Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Hukuman mati Mary Jane akan berubah menjadi penjara seumur hidup usai dipulangkan ke Filipina.
Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa perizinan itu akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup, kata Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Jumat (6/12/2024).
Yusril menerangkan, peringanan hukuman Mary Jane tersebut didasarkan ketentuan Filipina yang tidak lagi menerapkan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika.
Karena Filipina sendiri sudah tidak melaksanakan hukuman mati di negaranya, ujar dia.
Yusril menjelaskan, setelah Mary Jane dipulangkan, pemerintah Indonesia bakal mendapatkan perkembangan terkait kasus tersebut.
Kita punya akses untuk memantau apa yang dilakukan oleh pemerintah Filipina terhadap Mary Jane dan setelah ditransfer, pemerintah Filipina berjanji akan membuka akses bagi kita, jelas dia.
Diketahui, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane. Penandatanganan dilakukan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
"Tentang pemulangan atau pemindahan narapidana atas nama Mary Jane Veloso sudah selesai, dan bersama-sama tadi kita tandatangani dan saudara-saudara saksikan bersama," kata Yusril dalam sambutannya.
Yusril menerangkan, penandatanganan kesepakatan ini merupakan akhir dari diskusi panjang yang dilakukan selama hampir 10 tahun sejak Mary Jane dijatuhi vonis mati.
"Tapi pemerintah Filipina terus melakukan upaya diplomatik untuk mengurangi hukuman terhadap Mary Jane dan pada akhirnya hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama," ujar dia.