Polres Purbalingga Tindak Cepat Penjual Obat Terlarang Berkat Laporan Warga Melalui Aplikasi SIAP
PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Polres Purbalingga bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari. Berkat informasi yang disampaikan melalui aplikasi SIAP, polisi berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf, dalam konferensi pers Jumat (6/12/2024), menjelaskan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim Satresnarkoba. Hasilnya, pada Senin (2/12) lalu, pelaku berinisial MR (22), warga asal Aceh yang tinggal di Purbalingga, berhasil diringkus.
Dari tersangka diamankan barang bukti enam lempeng obat jenis Trihexypenidil, 12 lempeng dan sembilan butir obat jenis Tramadol, 17 paket berisi masing-masing enam butir obat jenis Hexymer, 10 paket berisi 12 butir obat jenis Yorindo dan uang tunai Rp203 ribu.
"Total obat-obatan terlarang yang diamankan mencapai 411 butir, semuanya termasuk dalam kategori obat daftar G. Pelaku diketahui menjajakan barang-barang tersebut di sebuah pekarangan kosong di belakang rumah warga Desa Tlagayasa," kata Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma'ruf.
Menurut pengakuan MR, ia telah beroperasi selama dua bulan dengan memasok obat-obatan dari luar Purbalingga yang dikirim menggunakan mobil travel. Dalam sebulan, MR mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta dari aktivitas ilegal ini.
Akibat perbuatannya, MR kini dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
AKP Ihwan mengapresiasi warga yang aktif melaporkan aktivitas penjualan obat terlarang ini. "Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini sulit dilakukan. Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan penyalahgunaan narkoba melalui aplikasi SIAP Polres Purbalingga di nomor 0851-8338-9110," ujarnya.