Polisi Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan, Ambil Keuntungan dari WN China 

Polisi Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan, Ambil Keuntungan dari WN China 

Terkini | okezone | Jum'at, 6 Desember 2024 - 22:58
share

JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus mail order bride atau pengantin pesanan di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, dalam aksi TPPO ini, para tersangka mengambil keuntungan melalui pernikahan, dengan cara menyediakan pengantin wanita dari Indonesia dan dinikahkan dengan warga negara China.

"Dimana calon pengantin wanita asal Indonesia tersebut ditampung di suatu tempat di Semarang pada awalnya. Dari kejadian tersebut, yang semula ditampung di Semarang kemudian digeser oleh para pelaku di wilayah Pejaten dan di wilayah Cengkareng," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).

Sejak melancarkan aksinya mulai Mei 2024, sudah ada tiga korban TPPO, dan satu di antaranya merupakan anak di bawah. Para tersangka, kata Wira, juga mengubah identitas korban yang masih di bawah umur tersebut menjadi dewasa, untuk dinikahkan dengan warga negara China.

"Kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka ini mereka mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta sampai dengan Rp150 juta per orang. Jadi bervariatif penilainya," katanya.

Wira mengungkap, pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya berinisial MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (31), RW alias CL (34), H alias CE (36), dan NA alias A (57).

"Ada beberapa peran di antaranya 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas," katanya.

"Dari pelaksanaan proses penyidikan yang telah kami laksanakan terhadap para tersangka, kami persangkakan dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun," sambungnya.

Topik Menarik