Meski Selisih Suara 31,7 Persen, Paslon Burhanudin - Ali Reza Mahendra Tetap Optimis Menggugat ke MK
BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Burhanudin - Ali Reza Mahendra, resmi melayangkan gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini didaftarkan oleh Tim Hukum Paslon 01 ke MK pada Kamis malam, 6 Desember 2024, berselang dua hari sejak KPU menetapkan Kamarudin Muten - Khairil Anwar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur terpilih, pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Dalam gugatannya, tim hukum yang diketuai Gugum Ridho Putra SH, MH, menuding adanya kecurangan berupa money politic yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 02 Kamarudin Muten - Khairil Anwar secara massif, dengan cara menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Upaya ini disebut yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
“Kami punya bukti cukup Tim AFA bagi-bagi uang secara massif hampir di semua kecamatan," kata Gugum.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 pada Rabu, 4 Desember 2024.
Dalam pleno tersebut, ditetapkan perolehan suara Paslon Burhanudin - Ali Reza Mahendra sebesar 23.301 suara (34,15), terpaut 21.648 suara atau 31,7 dari Paslon Kamarudin Muten - Khairil Anwar yang meraih 44.949 suara (65,85).