Polda Metro Jaya Bongkar Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan Warga China

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan Warga China

Terkini | sindonews | Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:09
share

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) di Tangerang dengan modus pengantin pesanan atau Mail Order Bride dengan warga China terbongkar. Para korban berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu yang diiming-imingi uang.

Dir Krimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya telah menangkap dua tersangka yakni berinisial H alias CE (36) berjenis kelamin perempuan dan N alias A (56) berjenis kelamin laki-laki di terminal C3 Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten di Pajang,Benda, Kota Tangerang, Banten pada tanggal 10 November 2024.

Keduanya saling mengenal karena tersangka N pernah bekerja sebagai sopir pribadi tersangka H. Tersangka H meminta N untuk mencari calon pengantin dari keluarga tidak mampu dan dijanjikan bayaran Rp15 juta per kepala yang akan diterima setelah pengantin tiba di China.

"Kemudian N menawari korban RD dan AA untuk melakukan pernikahan dengan pria China dengan diiming-imingi akan diberikan uang mahar sebesar Rp100 juta, dan satu set perhiasan," kata Wira saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Selanjutnya setelah korban menyetujui mereka dipertemukan dengan pria China di kediaman H di Semarang, pada pertemuan tersebut para korban langsung di jadwalkan pernikahan secara sirih. "Para korban disodorkan surat perjanjian yang harus ditandatangani dalam bahasa China yang isi surat nya mengikat para korban jika membatalkan maka harus mengganti biaya ditambah kompensasi, " ucap Wira.

Kemudian tersangka N menyerahkan uang mahar sebesar Rp100 juta secara cash kepada orang tua para korban tersebut dan melakukan pernikahan sirih pada tanggal 6 Oktober 2024 untuk korban AA dan korban RD pada tanggal 13 Oktober 2024.

"Kemudian setelah pernikahan, tersangka H melakukan pemesanan tiket pesawat ke China untuk pemberangkatan korban RD dengan keberangkatan 10 November 2024 dan Korban AA pada 20 November 2024," kata Wira.

Selanjutnya pada Minggu, 10 November pukul 07.00 WIB, penyidik mendapat informasi dari bagian Imigrasi Bandara Soekarno Hatta adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang 'mail order-bride'.

"Kemudian penyidik melakukan investigasi ke lokasi yang diduga adanya pengiriman calon pengantin bayaran yang akan dikirim ke China, setelah penyidik melakukan investigasi lalu mengamankan empat orang dan meminta keterangan," katanya.

Setelah penyidik melakukan pengembangan, terdapat pihak yang membantu proses perekrutan para calon pengantin wanita di daerah Bandung, Jawa Barat daerah asal dari para korban. "Sehingga penyidik melakukan pengamatan dan insvestigasi ke daerah Ciparay, Bandung, Jawa Barat sesuai dengan keterangan Para Korban saat direkrut pertama kali," ucap Wira.

Kasus berbeda dengan modus yang sama juga terjadi di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam laporan yang berbeda ini polisi menangkap tujuh orang tersangka.

Wira menjelaskan para tersangka tersebut memiliki peran masing-masing yaitu MW alias M (28) jenis kelamin perempuan yang menjadi sponsor orang Indonesia yang menetap di China, LA (31), Y alias I (44), RW alias CL (34) ketiganya berjenis kelamin perempuan dan AS alias E (31) jenis kelamin laki-laki, keempatnya berperan menjadi sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.

"Kemudian dua tersangka berinisial BHS alias B (34) dan NH (60) berperan mengurus identitas palsu anak korban menjadi dewasa, " katanya.

Kasus di Jakarta Selatan ini bermula pada 2018 Tersangka MW dan LA sudah berteman di China saat keduanya bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

"Kemudian tersangka MW yang saat itu tinggal bersama suaminya di China dan bertetangga dengan pria berinisial ZJ warga China, Kemudian ZJ meminta MW untuk mencarikan istri untuknya yang berasal dari Indonesia," kata Wira.

Tersangka MW meminta kepada tersangka LA untuk mencarikan wanita Indonesia agara mau dijadikan Istri dengan saksi ZJ dengan janji akan diberikan fee sebesar Rp5 juta. Kemudian tersangka LA menawarkan kepada korban V melalui pesan Whatsapp yang membujuk korban agar mau menikah dengan warga China.

"Setelah korban V bersedia menikah, saksi ZJ memberitahukan kepada tersangka MW dan memberitahukan nominal uang maharnya sebesar 30.000 RMB/Yuan atau sekitar Rp60 juta dan langsung disetujui oleh ZJ dan langsung diberikan ke MW, " ucap Wira.

Tersangka MW kembali diminta oleh warga China lainnya yaitu Saksi ZR yang juga ingin mencari pengantin wanita asal Indonesia. Kemudian MW mendapatkan korban lain berinisial MN yang masih di bawah umur dari temannya berinisial Y.

Selanjutnya MW dan ZJ datang ke Indonesia dengan tujuan untuk bertemu korban V dan melakukan pernikahan tidak resmi di Indonesia dengan bertemu di kosan V dan MN. "Kemudian mereka berencana melakukan pernikahan tidak resmi yang sudah disiapkan oleh Tersangka LA, " ucap Wira.

Namun sebelum melaksanakan pernikahan tidak resmi tersebut pihak Kepolisian telah mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang 'mail-order-bride' dan mengamankan V, MN, MW, LA, Y, serta ZJ untuk diambil keterangannya.

"Kemudian Penyidik melakukan investigasi ke lokasi yang diduga adanya penampungan dua remaja calon pengantin bayaran yaitu V dan MN yang akan dikirim ke China," kata Wira.

Selain itu Polisi juga menangkap dua tersangka berinisial BHS yang membantu mengurus penerbitan visa untuk korban V dapat menikah dengan ZJ di China, namun hasilnya tidak berhasil. Kemudian NH yang membantu membuat surat keterangan lahir palsu dan ijazah palsu terhadap korban MN agar bisa menikah.

Dari kasus tersebut para tersangka terancam dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Topik Menarik