Mantan Kadis LH Kota Tangerang Tersangka Kasus Sampah, Pemkot Minta Tak Nau

Mantan Kadis LH Kota Tangerang Tersangka Kasus Sampah, Pemkot Minta Tak Nau

Terkini | tangsel.inews.id | Senin, 9 Desember 2024 - 17:10
share

TANGERANG, iNewsTangsel Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang berinisial TS (51) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing. Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, memastikan pemerintah setempat mengikuti proses hukum dan meminta pendampingan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sesuai aturan yang berlaku.

"Kami mendampingi TS selama proses saksi. Namun, setelah ditetapkan tersangka, pendampingan akan dialihkan ke Korpri karena Pemkot tidak diperbolehkan lagi," ujar Nurdin, Senin (9/12/2024).

Penetapan TS sebagai tersangka dikaitkan dengan pelanggaran administratif, yang menurut Nurdin, tidak masuk dalam ranah pidana berat. "Kasus ini adalah kepatuhan terhadap sanksi administrasi, sehingga yang bersangkutan tidak ditahan. Namun, posisinya sudah diganti," jelasnya.

TS dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia diduga membuang air lindi atau limbah cair dari TPA langsung ke lingkungan, membiarkan saluran drainase tersumbat sampah, dan mengelola landfill yang melebihi kapasitas tanpa persetujuan teknis baku mutu air limbah. Pelanggaran ini dapat dijatuhi hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Di tengah proses hukum, Pemkot Tangerang berupaya memperbaiki tata kelola TPA Rawa Kucing. Nurdin menyebutkan pembangunan saluran drainase baru sedang dilakukan untuk memisahkan air hujan dan air lindi.

"Air lindi yang ada tidak langsung dibuang ke lingkungan, tetapi dialirkan kembali ke TPA untuk menyiram sampah. Langkah ini memastikan batas ambang baku mutu dipenuhi," tambahnya.

Meski kasus ini menjadi sorotan, Nurdin menegaskan pentingnya membedakan antara pelanggaran administrasi dan pidana.

"Kami mendukung penuh penegakan hukum dan terus memantau prosesnya. Namun, langkah-langkah administratif tetap dijalankan untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang lebih baik," pungkasnya.

Topik Menarik