Kata Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Ferdy Sambo Promosi Jabatan

Kata Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Ferdy Sambo Promosi Jabatan

Terkini | inews | Senin, 9 Desember 2024 - 18:23
share

JAKARTA, iNews.id - Polri memberikan penjelasan terkait enam perwira yang terlibat kasus Ferdy Sambo mendapat promosi jabatan. Keputusan itu disebut berdasarkan kebijakan pimpinan dalam rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.

Tentunya itu kebijakan pimpinan dalam memberikan reward maupun punishment berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi. Dari hasil rapat itulah memutuskan seseorang bisa mendapatkan reward dan maupun mendapatkan putusan terhadap apa yang telah dilakukan, kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Dia menegaskan, anggota yang berkelakuan baik dan berprestasi akan mendapatkan reward. Sedangkan, yang menyalahi aturan akan mendapatkan hukuman.

Yang baik akan diberi reward dan yang salah juga akan diberikan tindakan pasti. Tetapi memberikan tindakan juga tentu saja juga harus berdasarkan putusannya dan dipastikan sudah selesai. Dalam hal ini yang menentukan dalah rapat pimpinan, jelas dia.

Diketahui, 6 perwira polisi yang terlibat kasus Ferdy Sambo promosi jabatan dan naik pangkat. Mereka juga menduduki jabatan strategis.

Mereka pernah mendapatkan sanksi demosi dan penempatan khusus (patsus). Salah satunya Kombes Budhi Susianto yang dulu menjabat Kapolres Jakarta Selatan saat kasus Ferdy Sambo.

Berikut 6 perwira polisi terlibat kasus Ferdy Sambo yang mendapat promosi.

1. Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto saat kejadian tersebut menjabat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri. Dia terjerat kasus perintangan penyidikan.

Kini, Chuck telah naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya. Pengangkatan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.

2. Murbani Budi Pitono

Kombes Murbani Budi Pitono saat kejadian itu menjabat Kabag Renmin Divpropam Polri. Dia mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus itu.

Kini dia menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.

3. Susanto

Kombes Susanto mendapatkan hukuman sanksi demosi tiga tahun dan masa patsus. Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri disebut menghilangkan barang bukti kasus itu.

Setelah menyelesaikan sanksi, kini dia kembali bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri, sesuai surat telegram nomor ST/2750/XII/KEP/2023.

4. Budhi Herdi Susianto

Budhi Susianto sempat merilis kejadian tewasnya Brigadir J sebagai insiden tembak menembak. Namun ternyata kejadian tersebut direkayasa oleh Ferdy Sambo.

Atas pernyataannya dalam keterangan pers itu, Budhi dikenai sanksi demosi dan penempatan khusus (patsus). Budhi juga sempat menjabat Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri.

Kini, Budhi mendapatkan promosi jabatan Karowatpers dan naik pangkat Brigjen. Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo.

5. Handik Zusen

AKBP Handik Zusen saat kejadian itu menjabat Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia dihukum demosi dan patsus.

Sejak 2023, dia menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri. Promosi ini juga tertuang dalam surat telegram Kapolri yang sama dengan Kombes Susanto.

6. Denny Setia Nugraha Nasution

Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, yang sebelumnya menjabat Sesro Panimal Propam Polri kini menduduki Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.

Topik Menarik