Gus Muhdlor Dituntut 6Tahun 4 Bulan Penjara, Tak Terima, Ini yang Dilakukan Didepan Majelis Hakim

Gus Muhdlor Dituntut 6Tahun 4 Bulan Penjara, Tak Terima, Ini yang Dilakukan Didepan Majelis Hakim

Terkini | surabaya.inews.id | Senin, 9 Desember 2024 - 18:40
share

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Nasib Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) mulai terlihat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selama 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif pajak Sidoarjo. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andri Lesmana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (9/12/2024). 

Selain pidana 6 tahun 4 bulan penjara, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 miliar  subsidair 3 tahun penjara. "Terdakwa wajib membayar denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar atau pidana selama 3 bulan," jelasnya.

Gus Muhdlor dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa. Di antaranya, kesaksian mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Sementara itu, penasihat hukum Gus Muhdlor Mustofa Abidin menyebut pihaknya akan mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan. "Kami akan ajukan pledoi pelan depan, ditunggu saja," katanya usai persidangan.

 

Secara subjektif, pihaknya memiliki analisa tersendiri atas fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang tentunya berseberanga dengan pihak JPU.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati. 

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar. 

Topik Menarik