Hal Memberatkan Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp300 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhan hukuman 12 tahun penjara kepada suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. JPU meyakini Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan komoditas timah.
JPU membeberkan hal-hal memberatkan dan meringankan tuntutan Harvey Moeis. Salah satunya Harvey dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
JPU juga menilai perbuatan Harvey telah menguntungkan diri sendiri hingga Rp210 miliar. Hal memberatkan lainnya yakni Harvey dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Sementara hal meringankan yang dipaparkan jaksa hanya satu, yakni Harvey Moeis belum pernah dihukum.
“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” tandas JPU.
Diketahui, Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, dan 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.
Adapun bijih timah itu diketahui berasal dari penambangan ilegal yang berada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah. Harvey diduga meminta dana pengamanan kepada empat smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Biaya pengamanan dipatok sebesar 500-750 dolar AS per metrik ton. Permintaan dana itu ditutupi dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR).
Adapun pasal dalam dakwaan Harvey Moeis sebagai berikut.
Pertama
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua
Primair: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.