Dipecat, Aipda Robig Keluar Ruang Sidang Etik Tertunduk Dikawal Ketat Propam

Dipecat, Aipda Robig Keluar Ruang Sidang Etik Tertunduk Dikawal Ketat Propam

Terkini | inews | Senin, 9 Desember 2024 - 23:15
share

SEMARANG, iNews.id Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig Zaenudin (38). Anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang itu merupakan penembak 3 siswa SMK Negeri 4 Semarang yang menewaskan salah satunya, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17).

Putusan sidang dibacakan majelis KKEP yang dipimpin AKBP Edhie Sulistyo yang merupakan perwira menengah (pamen) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, Aipda Robig terbukti melakukan penemebakan terhadap pengendara motor yang merupakan anak di bawah umur.

Yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor, kemudian untuk saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang itu, ujar Kombes Artanto saat konferensi pers usai sidang etik.

Sidang KKEP berlangsung pukul 13.00 WIB dan baru selesai menjelang pukul 21.00 WIB. Robig tampak menggunakan seragam Polri lengkap dengan topi, mengenakan rompi warna hijau muda yang bagian belakangnya bertuliskan Patsus (penempatan khusus).

Saat pemeriksaan Paminal Propam Bidang Propam Polda Jateng, Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

Pantauan di lokasi, keluar dari ruang sidang Aipda Robig tampak tertunduk. Saat dikonfirmasi mengenai hukuman pemecatan tersebut, dia hanya diam dan terus berjalan dengan tangan diborgol dan dikawal ketat Propam.

Topik Menarik