Korupsi Bebek Ratusan Juta, ASN Dipenjara

Korupsi Bebek Ratusan Juta, ASN Dipenjara

Terkini | okezone | Selasa, 10 Desember 2024 - 00:06
share

MUAROJAMBI - Penyidik Kejaksaan Negeri Muarojambi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bebek senilai Rp157,6 juta dalam kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2019.

"Dua orang tersangka tersebut, yakni MA selaku Kabid Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muarojambi Tahun 2019 dan (QC) selaku penyedia pada kedua kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2019," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi, Heru Anggoro, Senin (9/12/2024).

Dijelaskannya, pada 2019 di Dinas Ketahanan Pangan Muarojambi ada melaksanakan 2 kali kegiatan pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Kawasan Mandiri Pangan, yang dalam kegiatan tersebut dilakukan pengadaan barang untuk diserahkan kepada masyarakat.

"Barang-barang yang diadakan tersebut, yakni pertama dalam kegiatan pertama pagu anggaran Rp140 juta untuk pembelian bebek 600 ekor, dedak 3.000 kg, baglog 7.000 buah," tuturnya.

Kemudian, kegiatan kedua pagu anggaran Rp175 juta untuk pembelian bebek 1.000 ekor, obat-obatan 750 kg, dedak 5.000 kg, jagung 3.000 kg dan konsentrat 2.500 kg.

Namun, pelaksanaan survei harga dalam proses penentuan HPS untuk kegiatan tersebut diarahkan oleh MA selaku Kabid Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019 yang saat itu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan, untuk dilakukan di Kerinci, yakni kepada saksi APRI selaku peternak bebek di Kerinci.

"Saat itu, MA telah menyuruh APRI untuk melakukan mark-up harga bebek dari Rp70 ribu per ekor menjadi Rp135 ribu hingga Rp150 ribu per ekor," ujar Heru.

Dia menambahkan, pemilihan penyedia dalam pengadaan barang tersebut dilakukan dengan sistem pemilihan langsung, dan yang menjadi penyedia barang atau jasa untuk kedua kegiatan tersebut adalah CV penyedia yang direkturnya QC sebagaimana rekomendasi dari MA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Selanjutnya dilakukan penandatanganan SPK atau kontrak antara MA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan penyedia yang terpilih," imbuhnya.

Kemudian, CV penyedia dalam mengadakan barang untuk kedua kegiatan pengadaan tersebut tidak mengerjakan sendiri, melainkan mengsubkontrakkan kepada MA (KPA) tanpa ada dibuatkan kerja sama usaha dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya.

"Tidak pula dicantumkan dalam dokumen pemilihan dan dalam permintaan pembayarannya tidak pula dilengkapi dengan bukti pembayaran kepada subkontraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya," kata Heru.

Menurutnya, MA mengadakan barang untuk kegiatan pertama dengan cara memesan bibit bebek kepada saksi APRI di Kerinci dengan harga Rp70 ribu per ekor dengan total keseluruhan pembelian bebek 600 ekor dengan total Rp42 juta.

"Lalu MA mengadakan barang untuk kegiatan kedua dengan cara memesan bibit bebek kepada saksi APRI di Kerinci dengan harga Rp70 ribu per ekor dengan total keseluruhan pembelian bebek 1.000 ekor dengan jumlah Rp70 juta," bebernya.

Sedangkan untuk item kegiatan berupa obat-obatan volume 750 dengan total harga Rp11.718.750, jagung volume 3.000 kg total harga Rp30 juta, konsentrat Vmvolume 2.500 kg total harga Rp22 juta.

"Tidak pernah diadakan dan tidak pernah pula diserahkan barangnya baik kepada PPK, KPA, maupun langsung kepada masyarakat penerima bantuan, namun tetap dilakukan pembayaran kepada CV penyedia (pengadaan fiktif)," tegas Heru.

Setelah QC menerima pembayaran kegiatan yang kesatu dan kegiatan yang kedua melalui rekening penyedia, QC langsung menyerahkan seluruh uang pembayaran tersebut kepada MA. Kemudian MA membagikan fee peminjaman nama CV penyedia tersebut kepada QC.

"Kemudian MA juga menggunakan uang pembayaran kegiatan tersebut untuk membayar pengadaan bebek, dedak, dan baglog jamur dan sisanya menjadi keuntungan bagi MA dari kegiatan tersebut," tuturnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, sejauh ini tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Muarojambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi.

Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 41 dokumen terkait.

"Dan saat ini tim penyidik bersama dengan Inspektorat Provinsi Jambi telah melakukan perhitungan kerugian negara akibat kejadian tersebut," beber Heru.

"Dari data, fakta dan analisis yang dilakukan oleh pihak inspektorat daerah Provinsi Jambi bersama dengan Kejaksaan Negeri Muarojambi, dapat disimpulkan terdapat indikasi kerugian negara atau daerah untuk kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp157.676.683," tuturnya.

Berdasarkan data tersebut, katanya, maka pada hari ini Senin tanggal 09 bulan Desember tahun 2024 tim penyidik menetapkan saudara MA selaku Kabid Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muarojambi Tahun 2019 dan QC selaku penyedia pada kedua kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2019 tersebut sebagai tersangka.

"Saat ini, keduanya dilakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut," pungkas Heru.

Topik Menarik