Terdaftar Penerima Bansos PKH Desember 2024? Ini Cara Cek NIK KTP
JAKARTA - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan ( PKH ) akan segera dicairkan pada bulan Desember 2024. Penting bagi masyarakat untuk memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP mereka terdaftar sebagai penerima bansos ini.
PKH merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan di Indonesia, terutama yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program ini fokus pada keluarga dengan anggota yang membutuhkan perhatian khusus, seperti lansia, anak usia dini, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.
Besaran bantuan PKH bervariasi sesuai kategori penerima, seperti ibu hamil yang mendapatkan Rp3.000.000 per tahun, anak usia dini yang juga menerima Rp3.000.000 per tahun, serta anak di jenjang pendidikan yang memperoleh bantuan sesuai tingkatannya. Bagi penyandang disabilitas dan lansia, besaran bantuannya adalah Rp2.400.000 per tahun.
Syarat utama untuk menjadi penerima Bansos PKH antara lain adalah WNI yang dibuktikan dengan e-KTP, terdaftar dalam DTKS, dan termasuk keluarga miskin atau rentan. Selain itu, penerima tidak boleh berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD dan tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.