Bejat! Anak Pemilik Panti Asuhan di Malang Perkosa Kakak Adik Penghuni Panti

Bejat! Anak Pemilik Panti Asuhan di Malang Perkosa Kakak Adik Penghuni Panti

Terkini | inews | Selasa, 10 Desember 2024 - 10:34
share

MALANG, iNews.id - Pemuda 21 tahun bernama M Alfatihil (21) warga Singosari, Kabupaten Malang ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. Dia merupakan anak pemilik salah satu panti asuhan yang diduga telah memerkosa kakak adik penghuni panti.

Kanit PPA Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana mengatakan, korban pemerkosaan berinisial APK (16) yang telah disetubuhi pelaku di beberapa lokasi dalam area panti selang setahun terakhir.

"Selama setahun itu, pelaku beberapa kali melakukan aksinya seperti di aula panti asuhan atau di kamar pelaku," ungkap Erlehana, Senin (9/12/2024).

Saat melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mendatangi kamar korban tengah malam. Dia lalu memaksa korban ke beberapa tempat seperti di aula panti atau kamarnya lalu diperkosa.

"Pelaku membujuk rayu korban dengan memanfaatkan relasi kuasanya sebagai anak pemilik panti asuhan," katanya.

Seiring berjalannya waktu, teman-teman korban mulai mencurigai dengan perbuatan pelaku. Kabar ini lantas didengar salah satu guru di panti asuhan.

"Akhirnya, pada November lalu, guru ini melaporkan kepada kami (Polres Malang)," ucapnya.

Satreskrim Polres Malang telah memeriksa 7 orang saksi atas kasus itu, meliputi korban, temannya hingga pelapor serta mengumpulkan beberapa barang bukti sekaligus visum.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti telah melakukan pelecehan seksual kepada korban dan juga telah mengakui perbuatannya," katanyaa.

Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan fakta, pelaku juga pernah melakukan tindakan serupa kepada kakak korban berinisial AKPW yang merupakan menyandang disabilitas.

"Namun, orang tua korban tidak mengizinkan untuk memeriksa AKPW karena menyandang disabilitas. Tapi dibenarkan oleh pelaku," ujarnya.

Saat ini pelakutelah ditahan. Dia diancam Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Topik Menarik