Ini Syarat Penerima KJP Plus untuk Siswa SD hingga SMA

Ini Syarat Penerima KJP Plus untuk Siswa SD hingga SMA

Terkini | okezone | Selasa, 10 Desember 2024 - 13:42
share

JAKARTA - Syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. KJP Plus merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa dana bantuan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik warga Jakarta.

Bantuan pendidikan KJP Plus ini untuk pelajar usia 6 hingga 21 tahun dari latar belakang keluarga dengan ekonomi kurang mampu untuk mengenyam pendidikan agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Penyaluran KJP Plus akan diberikan kepada peserta didik dari jenjang satuan pendidikan sekolah dasar (SD) sampai dengan menengah (SMA/SMK) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

KJP Plus memberikan dana dalam bentuk tunai dan nontunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan mencakup ongkos dan uang saku, serta perlengkapan sekolah seperti seragam, sepatu, dan tas sekolah. Peserta didik yang terdaftar dalam program KJP Plus juga mendapat tambahan dana rutin dan berkala setiap bulan.

KJP Plus sebagai program bantuan pendidikan yang berkembang setiap tahunnya, dengan penyesuaian kuota dan anggaran sesuai dengan kebutuhan warga Jakarta. Namun, tidak semua peserta didik bisa menerima dana bantuan KJP Plus.

Berikut syarat dan ketentuan mendapatan KJP Plus, dilansir dari laman Pemprov DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (10/12/2024)

Persyaratan penerima KJP Plus

- Peserta Didik dengan usia 6 sampai dengan usia 21 tahun
- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Ketentuan KJP Plus

Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah

Berkas persyaratan calon penerima KJP Plus

- Form Kelengkapan Data
- Surat Permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Daftar calon penerima KJP Plus (di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan).

Pencairan KJP Plus

Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 dicairkan bertahap mulai 6 Desember 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Sarjoko menjelaskan, pencairan dana berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 803 Tahun 2024 tentang Besaran dan Penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Tahap II Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu Tahap II Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta. Kami memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial (bansos), sehingga tepat sasaran, ujar Sarjoko dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).

Selain itu, Sarjoko menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial, Disdik Provinsi DKI Jakarta menunda penyaluran bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga setelah hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik.

Diharapkan, bantuan sosial bidang pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sehingga, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045, katanya.

Sarjoko memaparkan, jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik, sedangkan penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa. Secara rinci, sebanyak 242.919 penerima KJP Plus jenjang SD/MI, 147.341 penerima jenjang SMP/MTs, 48.876 penerima jenjang SMA/MA, 83.403 penerima jenjang SMK, dan 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

"Pencairan dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Sementara, besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp9.000.000 per semester, ungkap Sarjoko.

Adapun rincian besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus sebagai berikut:
- SD/MI
Biaya rutin per bulan: Rp135.000. Biaya berkala per bulan: Rp115.000. Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000

- SMP/MTs
Biaya rutin per bulan: Rp185.000. Biaya berkala per bulan: Rp115.000. Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000

- SMA/MA
Biaya rutin per bulan: Rp 235.000. Biaya berkala per bulan: Rp185.000. Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000

- SMK
Biaya rutin per bulan: Rp235.000. Biaya berkala per bulan: Rp215.000. Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000

- PKBM
Biaya rutin per bulan: Rp185.000. Biaya berkala per bulan: Rp115.000

Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Informasi mengenai bantuan sosial biaya pendidikan dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @disdikdki atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @upt.p4op.

Topik Menarik