Terungkap Motif Penculikan IRT di Antapani Bandung, Pelaku Sakit Hati

Terungkap Motif Penculikan IRT di Antapani Bandung, Pelaku Sakit Hati

Terkini | inews | Selasa, 10 Desember 2024 - 15:29
share

BANDUNG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap empat pelaku penculikan ibu rumah tangga (IRT) Santi (49) di Jalan Sukanegara, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Minggu (8/12/2024). Motif penculikan karena pelaku utama DAS merasa sakit hati terhadap korban.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, masih akan mendalami kebenaran motif tersebut. Saat ini, kata dia pemeriksaan terhadap para pelaku masih dilakukan.

"Motif sakit hati," ujar Kombes Budi, Selasa (10/12/2024).

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Antapani dan Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan intensif dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Selain, lanjut dia petunjuk terhadap para pelaku didapat setelah menganalisis rekaman CCTV. "Hasil penyelidikan itu, kami berhasil menangkap empat tersangka. Kasus penculikan ini diotaki oleh satu orang berinisial DAS," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap empat pria terduga pelaku penculikan terhadap RT, Santi (49), Selasa (10/12/2024). Keempat pelaku ditangkap di rumah kontrakan di beberapa kawasan Kota Bandung.

Keempat pelaku yang ditangkap, yaitu berinisial DAS (48), AS (35), T (51), H alias Ato (51). "Otak penculikan ini adalah DAS. Tiga tersangka lain diajak oleh pelaku DAS," katanya.

Menurutnya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku AS merental mobil dan dia juga yang turun dari mobil di rumah korban.

"AS mengaku diajak oleh tersangka DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming-imingi uang," ucapnya.

Plaku T, warga Jalan Mekarjati RT 03/05, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, berperan menemani sopir. T juga mengaku diajak DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming-imingi uang.

Dia menuturkan, T ditangkap pada Selasa (10/12/2024) pukul 04.30 WIB di kontrakan Jalan Buni Sari RT 05, Kelurahan Antapani, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.

Sedangkan pelaku H alias Ato warga Jalan Caladi Dalam, Kelurahan Coblong, Kecamatan Coblong, Kota Bandung berperan sebagai sopir. H alias Ato juga memberhentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban pulang.

"Sama seperti AS dan T, tersangka H alias Ato juga mengaku diajak oleh DAS untuk menagih utang ke rumah korban dan diiming-imingi uang. H ditangkap pukul 07.00 Wib di rumah saudaranya di Jalan Cibiru Tonggoh, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung," katanya.

Topik Menarik